Petakan Potensi Kejahatan Digital, Polda Bali Gandeng Stikom Bali
14 Pelanggar Prokes Ditegur
Bangli, Balikonten.com – 14 pelanggar terjaring operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, Jumat (9/10) di Kecamatan Kintamani, Bangli. Mereka terdiri dari 9 pelanggar yang keliru mengenakan masker, dan lima lainnya tak bermasker. Seorang tindakan push up, enam lainnya teguran lisan.
Operasi yustisi ini melibatkan unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Danramil 1626-04/ Kintamani Kapten Chb I Komang Gita mengatakan, operasi dilakukan di Pasar Geopark, Pasar Kedisan dan Pasar Tenten Kecamatan Kintamani, Bangli.
“Kegiatan ini melibatkan 10 personel TNI, 10 Personel Polres Bangli, 16 Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli serta 7 Personel Dinas Perhubungan Pemkab Bangli,” ungkapnya.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, serta menerjemahkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020.
Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, mengatakan pihaknya mendukung penuh implementasi dari Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020.
“Dalam pelaksanaan di lapangan Dandim memerintahkan jajarannya untuk bersinergi dengan Insatansi terkait seperti Polri dan Pemda dalam mendukung kegiatan ini sehingga diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19,” ungkap Dandim. (801)