Hankam

40 Warga Binaan Rutan Gianyar Diremisi Saat Idul Fitri

Gianyar, Balikonten.com – Serangkaian Idul Fitri 1442 Hijriah, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar memberikan remisi khusus (RK) kepada 40 warga binaan. RK diberikan pada Kamis (13/5) di Rutan Gianyar. 

Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Muhammad Bahrun didampingi Ka.Subsi Yantah, A.A.Gde Putra Arimbawa menerangkan pemberian RK ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia Nomor : PAS-524.PK.01.05.05 Tahun 2021.

Sementara, Ka.Subsi Yantah, A.A.Gde Putra Arimbawa memaparkan 40 orang itu terdiri dari 37 orang laki-laki serta 3 orang perempuan. 

Sementara, besaran remisi 15 hari sebanyak 15 orang dan 1 bulan sejumlah 25 orang serta tidak ada WBP yang mendapat besaran remisi 1 bulan 15 hari.

“Kasus terbanyak yang mendapat remisi PIDU 32 orang, disusul Narkotika sebanyak 8 orang. Sementara, WBP yang baru diusulkan mendapat remisi sebanyak 17 orang dan 23 orang WBP sudah pernah mendapat remisi,” tegasnya.

Dia menerangkan, umlah total WBP di Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 166 orang, dengan rincian meliputi 104 Napi Laki-Laki, 21 Napi Wanita, 40 Tahanan Laki-Laki dan 1 Tahanan Wanita serta 10 orang dititipkan di Rutan Polres Gianyar. 

Sementara, rekap per kasus, yang terbanyak Pidana Umum 115 orang disusul Pidana Khusus Narkoba 48 orang dan terakhir Pidana Khusus Korupsi sebanyak 3 orang.

Karutan menambahkan, seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan tata tertib di Rutan Kelas IIB Gianyar. 

Kepada jajaran petugas Pemasyarakatan, dia mengajak untuk menjaga integritas dan selalu bersinergi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, dalam melakukan deteksi dini dan perang terhadap narkoba, agar situasi keamanan dan ketertiban terjaga di lingkungan Rutan Kelas IIB Gianyar. (801)

BACA JUGA:  Polsek Kuta Amankan Pelaku Penusukan di Depan Monumen Bom Bali

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: