Denpasar, Balikonten.com – 43 warga di kawasan Pemecutan Kaja, Denpasar Barat ditindak Tim Yustisi dalam Operasi Prokes pada Kamis (16/12). Mereka terdiri dari 25 orang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dan 18 orang lainnya didapati mengenakan masker tak sesuai fungsinya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus yang lebih meluas. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, usai kegiatan. .
Dia mengatakan, pendisiplinan akan terus diaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. Operasi kali ini dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Kaja tepatnya di simpang Jalan Wandira Sakti – Jalan Bung Tomo.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 25 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan oleh petugas.
Dalam penerapan disiplin prokes ini, kata dia, tim yustisi akan terus mengedukasi masyarakat agar dapat mencegah penularan virus, sehingga secepatnya pandemi ini dapat diatasi.
“Kami mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak serta menjaga kebersihan. Dengan memulai dan sadar dari diri sendiri, niscaya semuanya bisa terbebas dari penularan berbagai penyakit,” pungkas Dewa Sayoga. (801)