APD Ingatkan Pentingnya ASI dan Enam Pas untuk Cegah Stunting
Pelanggar Perda Didenda Uang Tunai, Kasatpol PP Denpasar Sebut Efek Jera
Denpasar, Balikonten.com – Seorang warga yang membuang limbah di kawasan Jl. Imam Bonjol didenda Rp750 ribu, dalam sidang tipiring yang digelar Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (2/6) di Pengadilan Negeri IA Denpasar.
Pelanggar lainnya adalah pemilik usaha lantaran mengganggu ketertiban umum yang diganjar denda Rp. 300 ribu.
Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Putra Ngurah Atmaja, SH, MH dan Panitera AA Puspita ini berlangsung aman dan lancar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (Red)