Nasional

Bos Kampung Rusia Jadi Tersangka, Gianyar Kehilangan Banyak Lahan Produktif

apa alasan PARQ Ubud ditutup oleh pemkab gianyar pada senin 20 januari 2025

 

UBUD, BALIKONTEN.COM – Andrej Frey, warga negara Jerman yang juga dikenal sebagai bos PARQ Ubud atau yang lebih populer dengan sebutan ‘Kampung Rusia’, baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian. Pria berusia 53 tahun ini diduga melakukan pelanggaran terkait izin pemanfaatan lahan di wilayah Ubud, Bali.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa Frey menjabat sebagai Direktur PT PARQ Ubud Partners, PT Tommorow Land Development Bali, serta PT Alfa Management Bali. “Tersangka ditangkap atas laporan yang masuk terkait perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai izin,” ujar Irjen Daniel dalam konferensi pers di Polda Bali, Jumat, 24 Januari 2025.

Kampung Rusia Ditutup Kedua Kali

Sebelumnya, Kampung Rusia yang terletak di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali, telah ditutup oleh Satpol PP pada Senin, 20 Januari 2025. Penutupan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada November 2024. Penutupan ini menunjukkan bahwa aktivitas bisnis yang dijalankan oleh Frey tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelanggaran Alih Fungsi Lahan Pertanian

Menurut Kapolda Bali, Frey telah dengan sengaja mengubah fungsi lahan pertanian produktif menjadi vila dan fasilitas wisata lainnya, demi kepentingan bisnis. “Lahan yang seharusnya digunakan untuk pertanian, malah dialihfungsikan menjadi vila, spa, dan akomodasi wisata tanpa izin yang sah,” ujar Daniel.

BACA JUGA:  Bus Trans Dewata Berhenti Beroperasi, Sarbagita Ambil Alih

Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dimulai setelah adanya laporan pada 25 November 2024 mengenai perubahan fungsi lahan yang dilaporkan oleh warga sekitar. Polisi kemudian menetapkan Frey sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat.

Proyek yang Melibatkan Lahan Seluas 1,8 Hektare

Kasus ini merupakan pelanggaran terkait alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Frey membangun proyek bisnisnya, termasuk vila, spa center, dan peternakan hewan, di atas lahan sawah yang dilindungi tanpa izin yang sesuai.

BACA JUGA:  Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

“Proyek bisnis yang dibangun di atas lahan seluas sekitar 1,8 hektare ini bertujuan untuk meraup keuntungan besar, namun tanpa memperhatikan peraturan yang ada,” tegas Kapolda Bali.

Dikuasai 34 Sertifikat Hak Milik (SHM)

Polda Bali juga menemukan bahwa Frey menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga setempat. Sertifikat tersebut digunakan untuk membangun kawasan wisata yang kini dikenal dengan nama PARQ Ubud. Lahan yang dikuasai ini berada di zona P1, yang seharusnya diperuntukkan bagi lahan pertanian berkelanjutan.

“Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa tanah yang digunakan untuk membangun vila dan fasilitas lainnya merupakan alih fungsi dari lahan pertanian yang dilindungi,” ujar Daniel.

BACA JUGA:  Seminar Bali Dental Science and Exhibition 2024

Pemeriksaan Terhadap Pejabat Daerah dan Pemilik Lahan

Polisi telah memeriksa 33 saksi serta tiga ahli terkait kasus ini, yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Gianyar, serta camat, lurah, bendesa, dan pekaseh di Ubud. Selain itu, pemilik lahan yang terlibat dalam perubahan fungsi lahan juga turut diperiksa.

Kerugian Bagi Lahan Produktif di Gianyar

Pihak kepolisian juga menekankan bahwa akibat tindakan Frey, Pemkab Gianyar kehilangan banyak lahan produktif yang seharusnya digunakan untuk pertanian. “Sebanyak 1,845 hektare tanah yang hilang dari total 1.752 hektare lahan produktif yang ada di Gianyar,” ungkap Irjen Daniel.

BACA JUGA:  Pangdam Zamroni Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara TNI AD

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan lahan di Bali, terutama terkait dengan alih fungsi lahan yang dapat berdampak pada keberlanjutan pertanian dan lingkungan. Proses hukum terhadap Andrej Frey kini sedang berlangsung, dan ia dikenakan pasal-pasal terkait dengan alih fungsi lahan yang dilindungi. ***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: