BADUNG, BALIKONTEN.COM – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni terus melakukan sosialisasi tentang kebijakan efisiensi yang saat ini tengah ditempuh Presiden Prabowo.
Mengacu pada Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025, ia meminta Gubernur, Bupati, dan Walikota melakukan penghematan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas, serta membatasi belanja honorarium.
Hal itu ia sampaikan dalam Rakornas Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kuta Paradiso Hotel melibatkan Sekda, Kepala Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang sebagian hadir langsung dan sisanya mengikuti secara daring Kamis (6/2).
Selain itu, dana hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun jasa, agar diberikan lebih efektif. Daerah diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja layanan publik.
Ia menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam upaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Ia meminta pemerintah daerah menyesuaikan program dengan Visi Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto.
“Update regulasi dan kebijakan di daerah untuk menerjemahkan visi tersebut,” ujarnya.
Rakornas melibatkan 290 peserta secara offline dan sebanyak 1.356 peserta mengikuti secara daring. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional dan Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri.
Sedangkan dari Kementerian Keuangan RI dihadirkan Direktur Dana Transfer Umum, Direktur Dana Transfer Khusus, Direktur Dana Insentif Otsus, dan Keistimewaan. ***