Ekonomi

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga 2025

Pajak untuk Kendaraan Listrik

JAKARTA, BALIKONTEN.COM – Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak bagi kendaraan listrik dan hybrid sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi menuju transportasi ramah lingkungan. Insentif ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, baik roda empat maupun bus tertentu, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan rendah emisi (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) hybrid hingga akhir 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Dukungan untuk Kendaraan Rendah Emisi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan emisi karbon dan mempercepat adopsi kendaraan listrik serta hybrid di Indonesia.

BACA JUGA:  Penerapan Jamsostek Efektif, Bank BPD Bali Sabet Paritrana Award Tingkat Provinsi Tahun 2022

Dalam ketentuan terbaru ini, PPN DTP sebesar 10% diberikan untuk kendaraan listrik roda empat yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Sementara itu, kendaraan listrik jenis bus dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 5%.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan hybrid yang masuk dalam kategori full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Insentif ini diberikan kepada kendaraan yang memenuhi standar emisi rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Sambut HUT ke 62, Bank BPD Bali Bersih-bersih di Pantai Pandawa dan Sumbang Tanaman

Dampak Ekonomi yang Diharapkan

Dwi Astuti menambahkan bahwa insentif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas bagi industri otomotif nasional, khususnya sektor pendukung kendaraan listrik dan hybrid. Dengan adanya stimulus ini, diharapkan industri dapat berkembang lebih pesat, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

BACA JUGA:  BI dan ARW Kembali Salurkan Ribuan Sembako, Ajak Warga Bali Waspadai Covid-19 Varian Baru

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat mengakses salinan resmi PMK Nomor 12 Tahun 2025 melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: