DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan rencana penerbitan 15 regulasi baru yang akan berbentuk peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan Bali yang lebih terarah dan tertata dalam periode keduanya menjabat.
“Untuk memastikan arah pembangunan Bali yang lebih baik, kami akan segera mengeluarkan sejumlah regulasi prioritas,” ujar Koster dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPRD Bali, Selasa, 4 Maret 2025.
[irp]
15 Regulasi Baru yang Akan Diterbitkan
- Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berlandaskan Kearifan Lokal Sat Kerthi dalam Bali Era Baru.
- Perlindungan Kesucian Gunung di Bali.
- Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk Kepastian Hukum bagi Investor.
- Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif serta Sawah.
- Pengaturan Perlindungan Pantai dan Pesisir untuk Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.
- Perlindungan Wisatawan di Bali.
- Penertiban Usaha Pariwisata.
- Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata.
- Pengendalian Toko Modern Berjaring.
- Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan.
- Pembentukan BUMD Air.
- Pembentukan BUMD Energi Bersih.
- Pembentukan BUMD Transportasi.
- Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali.
- Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif dan Digital.
[irp]
Regulasi Perlindungan Pantai dan Wisatawan
Selain fokus pada pengelolaan pembangunan, Koster menegaskan pentingnya regulasi terkait perlindungan pantai. Ia mengkritisi sejumlah hotel dan restoran yang mengklaim pantai di belakang bangunan mereka sebagai area privat, yang pada akhirnya membatasi akses masyarakat untuk upacara adat dan kegiatan sosial.
“Kami akan menerbitkan aturan yang memastikan masyarakat tetap memiliki akses ke pantai, baik untuk kepentingan sosial, budaya, maupun ekonomi,” jelasnya.
[irp]
Ia juga menyoroti persoalan pencabutan pelampung ‘pagar laut’ di Pulau Serangan, menegaskan bahwa pengusaha tidak memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan pantai.
Selain itu, regulasi yang akan diterapkan juga mencakup penertiban kendaraan bernomor polisi luar Bali, pengendara ber-KTP luar Bali, serta pengawasan terhadap pelaku usaha transportasi wisata dan wisatawan asing yang melanggar aturan.
Penertiban dan Komitmen Tegas
Sebagai langkah konkret, Gubernur Koster akan membentuk tim terpadu yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan operasi penertiban secara menyeluruh.
[irp]
“Kami akan bergerak lebih cepat dan tegas dibandingkan periode sebelumnya, terutama terhadap pihak-pihak, termasuk wisatawan asing, yang merusak nilai budaya dan citra Bali sebagai destinasi wisata terbaik dunia,” pungkasnya.
Dengan penerapan regulasi ini, diharapkan Bali semakin tertata sebagai destinasi wisata berkelas dunia yang tetap menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal.
***