Denpasar, Balikonten.com – Pemerintah Desa Peguyangan Kangin secara masif telah menyosialisasikan Peraturan Gubernur No.46 Tahun 2020, serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020.
Regulasi itu menjadi landasan hukum bahwa pelanggar protokol kesehatan dapat didenda. Perbekel Desa Peguyangan Kangin, Wayan Susila mengatakan pada tanggal 7 September mendatang aturan ini telah diberlakukan secara serentak.
Salah satu isi aturan itu, yakni bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan di denda sebesar Rp 1 Juta.
“Maka dari itu kegiatan sosialisasi ini kami terus lakukan dan telah berlangsung dari tanggal 1 September kemarin sampai tanggal 6 September mendatang. Sedangkan sosialisasi kali ini dilaksanakan di dusun Pengukuh, sehingga ke 11 Dusun di Desa Penguyangan Kangin,” ujar Susila saat dikonfirmasi,Sabtu (5/9).
Karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang dilakukan kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pendataan penduduk non permanen, dari kegiatan tersebut nihil ditemukan pelanggar. Lebih lanjut Susila mengatakan mulai tanggal 7 September mendatang ada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi.
Kalau ada yang melanggar pihaknya akan bertindak tegas tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak lebih lanjut.
Susila menegaskan, dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2020 pihaknya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran. (801)