BPJS Sebut Peserta PBPU Tetap Disubsidi Pemerintah
Foto/istimewa – Beno Herman saat menyosialisasikan Permenkes Nomor 64 Tahun 2020, Kamis (30/7) di Ubud, Gianyar.
Gianyar, BaliKonten.com – Melalui Permenkes Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan, BPJS telah menaikkan tarif iuran program JKN-KIS. Kenaikan ini hanya berlaku bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kendati demikian, BPJS menyebutkan peserta tetap disubsidi pemerintah.
Demikian dikatakan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB Beno Herman. Itu dia katakan dalam diskusi bersama wartawan pada Kamis (30/7) di Ubud, Gianyar. “Iuran peserta segmen PBBU/BP kelas I sebesar Rp.150.000, kelas II sebesar Rp.100.000 dan kelas III sebesar Rp.42.000,” ujarnya.
Khusus bagi peserta PBNU/BP kelas III, hanya membayar Rp.25.500. Sedangkan Rp.16.500 disubsidi pemerintah. Penyesuaian iuran itu diberlakukan per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020. Dia menyebutkan, subsidi merupakan wujud pemerintah tetap hadir untuk masyarakat saat pandemi.
Terkait dengan iuran peserta Segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), JK dan PPU (Pekerja Penerima Upah) pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, BPJS masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019. Untuk segmen PBI JK sebesar Rp.42.000 per orang perbulan.
“Segmen ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Untuk peserta PBPU Pemda iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas III peserta PBPU. Sedangkan untuk segmen PPU sebesar 5 persen dari upah yang terdiri dari 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja,” ungkapnya.
Kata dia, persentase yang dibayar pekerja itu sesuai batas upah paling tinggi sebesar Rp.12.000.000 dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tarif itu, lanjutnya, akan kembali direvisi pada tahun 2021. Seiring dengan itu, subsidi yang diberikan pemerintah juga akan dikurangi secara bertahap.
Kebijakan itu harus dilakukan demi memperjuangkan BPJS tetap bertahan melayani masyarakat. Dia menambahkan, salah satu penyebab defisit dalam tubuh BPJS adalah tidak seimbangnya pembayaran iuran oleh peserta, dibanding biaya yang harus dibayar BPJS. (801)