Ekonomi

BSU 2025 Siap Mengalir Mulai Juni, Simak Syarat dan Ketentuannya

BSU 2025 Siap Mengalir Mulai Juni, Simak Syarat dan Ketentuannya

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025 sebagai angin segar bagi pekerja. Program ini menjadi bagian dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang dirancang untuk mendongkrak daya beli masyarakat di kuartal kedua tahun ini. Berbeda dari masa pandemi Covid-19, BSU 2025 hadir dengan sejumlah penyesuaian yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa BSU 2025 akan menyasar pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP). “Kita fokus pada subsidi upah, mirip seperti saat Covid-19, tapi dengan batas upah maksimal Rp 3,5 juta sesuai UMP,” ujar Airlangga di kantornya, Sabtu (24/5/2025).

Namun, jangan bayangkan nominal bantuan sebesar dulu. Airlangga menegaskan bahwa besaran BSU 2025 akan lebih kecil dibandingkan Rp 600.000 yang pernah diberikan pada 2022. “Lebih kecil dari Rp 600.000,” katanya singkat saat ditanya soal nominal pasti. Meski begitu, bantuan ini tetap diharapkan mampu meringankan beban pekerja di tengah dinamika ekonomi.

BSU 2025 Siap Mengalir Mulai Juni, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025 sebagai angin segar bagi pekerja. Program ini menjadi bagian dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang dirancang untuk mendongkrak daya beli masyarakat di kuartal kedua tahun ini. Berbeda dari masa pandemi Covid-19, BSU 2025 hadir dengan sejumlah penyesuaian yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Syarat Penerima BSU 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa BSU 2025 akan menyasar pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP). “Kita fokus pada subsidi upah, mirip seperti saat Covid-19, tapi dengan batas upah maksimal Rp 3,5 juta sesuai UMP,” ujar Airlangga di kantornya, Sabtu (24/5/2025).

BACA JUGA:  Aplikasi SAPA Pegadaian Berikan Informasi dalam Genggaman

Besaran Bantuan Lebih Kecil

Namun, jangan bayangkan nominal bantuan sebesar dulu. Airlangga menegaskan bahwa besaran BSU 2025 akan lebih kecil dibandingkan Rp 600.000 yang pernah diberikan pada 2022. “Lebih kecil dari Rp 600.000,” katanya singkat saat ditanya soal nominal pasti. Meski begitu, bantuan ini tetap diharapkan mampu meringankan beban pekerja di tengah dinamika ekonomi.

Proses Penyaluran Sedang Digodok

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan regulasi dan mekanisme penyaluran BSU 2025. Airlangga menjelaskan bahwa anggaran, ketentuan, hingga teknis distribusi sedang dalam tahap finalisasi. “Semua sudah ada perkiraan anggarannya, tapi masih kita finalisasi,” ungkapnya. Pemerintah menargetkan semua regulasi selesai sebelum 5 Juni 2025, sehingga bantuan dapat mulai mengalir pada tanggal tersebut.

Kilas Balik BSU di Masa Pandemi

Sebagai pengingat, BSU bukanlah hal baru. Program ini pernah menjadi penyelamat bagi pekerja saat pandemi Covid-19. Pada 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta per bulan selama dua bulan, total Rp 2,4 juta, untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta. Pada 2021, bantuan turun menjadi Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp 1 juta, dengan sasaran pekerja berupah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. Terakhir, pada 2022, BSU sebesar Rp 600.000 diberikan sekali untuk pekerja dengan gaji serupa.

Harapan untuk Pekerja

Kembalinya BSU 2025 diharapkan dapat memberikan suntikan semangat bagi pekerja, terutama mereka yang bergaji rendah. Meski nominalnya lebih kecil, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Dengan regulasi yang sedang disusun, pekerja diharapkan segera merasakan manfaatnya mulai Juni mendatang.

Regulasi dan Penyaluran Sedang Disiapkan

Pemerintah tengah bekerja keras untuk memastikan BSU 2025 dapat tersalurkan tepat waktu. Airlangga menyebut bahwa regulasi, mekanisme penyaluran, hingga perkiraan anggaran sedang difinalisasi. “Kita targetkan selesai sebelum 5 Juni 2025, supaya bantuan bisa langsung cair,” tambahnya.

Kilas Balik BSU di Masa Pandemi

Program BSU bukan wajah baru. Selama pandemi Covid-19, bantuan ini menjadi penopang bagi jutaan pekerja. Pada 2020, pekerja menerima Rp 2,4 juta (Rp 1,2 juta per bulan selama dua bulan) untuk gaji maksimal Rp 5 juta. Di 2021, bantuan menjadi Rp 1 juta (Rp 500.000 per bulan selama dua bulan) untuk pekerja berupah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. Terakhir, pada 2022, BSU sebesar Rp 600.000 diberikan sekali untuk kelompok pekerja yang sama.

BACA JUGA:  Melihat Pengelolaan Sampah di Desa Dauh Peken, Didukung BRI Peduli, Kini Kelola Sampah Secara Mandiri

Dengan kembalinya BSU 2025, pemerintah berharap dapat kembali menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Meski nominalnya lebih kecil, langkah ini tetap menjadi sinyal positif bagi pekerja yang membutuhkan uluran tangan. Nantikan informasi resmi lebih lanjut seiring finalisasi regulasi di awal Juni! ***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: