Padat Karya

Danramil Pimpin Sosialisasi Pergub No.46/2020

‍Singaraja, Balikonten.com – Jajaran TNI turut aktif menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020. Di Kecamatan Busungbiu, Singaraja misalnya, sosialisasi dipimpin oleh Danramil 1609-02/KubutambahanKapten Cba Ari Pamungkas, Sabtu (5/9).

Kegiatan melibatkan unsur terkait seperti Satgas Gotong Royong, kepolisian dan juga pemerintah Kecamatan Kubutambahan. “Kita melaksanakan kegiatan lanjutan sosialisasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” sebutnya.

Danramil mengajak semua pihak di wilayah Kecamatan Kubutambahan tetap bekerja sama dan solid dalam mendukung program pemerintah. Dia menyosialisasikan bahwa dalam regulasi diatur dalam sanksi administrasi dan denda jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat.

“Denda Rp 100.000, bagi perorangan yang tidak menggunakan masker serta denda Rp 1.000.000, bagi pelaku usaha atau penanggung jawab kegiatan yang tidak menyiapkan berbagai hal terkait protokol kesehatan”, jelasnya.

Beberapa tempat keramaian yang disasar dalam kegiatan lanjutan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kecamatan Kubutambahan.

Dia tak memungkiri bahwa masih dijumpai beberapa pengunjung pasar tradisional Desa Kubutambahan yang tidak menggunakan masker serta penggunaan masker yang tidak benar.

Masih ditemukan pasar modern yang belum menyiapkan sarana pencegahan seperti alat pengukur suhu, yang dapat digunakan untuk memastikan kondisi setiap pengunjung atau pembeli pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: