Hankam

Di Bangli, Pelanggar Prokes Ditindak Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Operasi Yustisi digelar di Desa Kayubihi, Bangli. Sejumlah warga yang tak mengenakan masker ditindak secara ringan, seperti menyanyikan lagu kebangsaan.

Bangli, Balikonten.com – Mengucap Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan push up merupakan jenis penindakan ringan terhadap pelanggar prokes di Desa Kayubihi, Bangli. Itu terekam dalam Operasi Yustisi yang digelar aparat gabungan, Rabu (30/12) di depan SMK Negeri 3 Kayubihi, Bangli.

Aparat terdiri dari personel Kodim 1626/Bangli bersama Polres Bangli, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli. Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, menuturkan, penindakan ini diberikan untuk menyadarkan warga tentang bahayanya Covid-19.

“Operasi yustisi ini terus kami maksimalkan untuk menggugah kesadaran warga yang masih belum sadar terhadap protokol kesehatan utamanya tentang penggunaan masker” ungkapnya.

Dia mengatakan operasi yustisi yang dilaksanakan jajarannya bersama pemerintah daerah setempat merupakan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 terkait pendisiplinan masyarakat dan penerapan hukum protokol kesehatan.

Tindakan ini sebagai wujud nyata kepedulian TNI khususnya Kodim 1626/Bangli terhadap wilayah teritorialnya, dalam rangka menjaga kondusifitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Jika mendapati warga yang melanggar kita tekankan pada jajaran agar memberikan sanksi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan main pukul atau main hakim sendiri, karena masyarakat adalah mitra kita, keluarga kita, serta TNI adalah milik masyarakat”, pungkas Dandim Bangli. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: