Diremisi, 37 Napi Bebas

 Diremisi, 37 Napi Bebas

Denpasar, Balikonten.com – Dari jumlah 1671 narapidana lembaga pemasyarakatan di seluruh mendapat remisi, serangkaian peringatan kemerdekaan Republik , (17/8). Dari jumlah itu, sebanyak 37 menerima remisi umum II, langsung bebas.

Remisi itu secara simbolis diserahkan oleh , Wayan Koster kepada dua orang perwakilan WBP yang ada di , di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. Saat itu dia didampingi Kakanwil Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk dan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Suprapto.

“Saya kira ini sesuatu yang sangat berharga bagi para narapidana dan dengan adanya remisi ini ada yang bebas langsung sebanyak 37 orang,” ujarnya. Dia berharap remisi sebagai kehadiran negara, dapat dimaknai sebagai pembelajaran.

Dia juga mengajak keluarga napi dan masyarakat di sekitarnya, agar bisa menerima kehadiran mereka sebagai warga umum. Sehingga dapat menjalani kehidupannya secara normal. Dia mengapresiasi kebijakan pemerintah ini.

Apresiasi itu disampaikan kepada RI Yasonna Laoly, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Reynhard Silitonga dan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk. Pemberian remisi ini telah sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012.

Juga sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018. Pemberian remisi bervariasi antara 1-6 bulan. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly memimpin acara dari Lapas , Nusa Tenggara Barat () secara daring.

Menteri Yasonna mengatakan, Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati. “Salah satunya adalah hak mendapat pengurangan menjalani narapidana atau yang kita kenal dengan remisi,” kata dia. (801)

 

BACA JUGA:  Sehari Jelang Idul Adha, Pemkot Denpasar Cek Kesehatan Hewan Kurban

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!