Jerinx SID Jalani Sisa Tahanan Hingga Delapan Bulan di Lapas Kerobokan

 Jerinx SID Jalani Sisa Tahanan Hingga Delapan Bulan di Lapas Kerobokan

Jerinx saat tiba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya, pada Jumat, 1 april 2022. 

Denpasar, .com – I Gede Aryastina Alias Jerinx SID yang awalnya ditahan di Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya, pada Jumat, 1 2022.

 

Jerinx yang divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan Rp 25 juta terkait pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses pemindahan tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Suardana, S.H. yang hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke LP Kerobokan yang diurus oleh Jaksa Penuntut Umum: Gede Eka Hariana, S.H.

 

Gendo menerangkan bahwa sebelumnya Kuasa Hukum Jerinx sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 2022, agar pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali.

 

Adapun alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan karena jarak Terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana Ibu Terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Terdakwa di Bali.

 

Terlebih dengan adanya Pandemi saat ini sehingga apabila Terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka Ibu Terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. “Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” tegas Gendo.

 

Lebih jauh, Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 (delapan) bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

 

BACA JUGA:  Polresta Denpasar Perkuat Kemampuan Beladiri Personel

Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan. “Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira bebas sekitar bulan Juli atau 2022”, terang Gendo.

 

Lebih lanjut, terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak. Sedangkan terkait dengan denda 25 Juta sudah dibayar oleh JRX melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.

 

“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta.” tutup Gendo. (red)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!