Denpasar, Balikonten.com – Bali akan membatasi pemanfaatan baliho dalam tahapan kampanye dalam Pilkada serentak tahun 2020. Ruang kampanye didorong berlangsung secara digital. Seperti melalui videotron, hingga media sosial.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebutkan, dari survei yang dilakukan dalam sosialisasi, banyak masyarakat lebih setuju materi kampanye berupa tayangan di media internet tinimbang baliho.
Hal itu dikatakannya saat audiensi bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, di kantornya Kamis (13/8). “Sebagai daerah wisata, bagus kampanye tanpa baliho sehingga tidak semrawut. Tapi untuk di desa yang aksesnya sulit, mungkin perlu diberikan pengecualian atau dicarikan solusi lain,” ujarnya.
Terhadap pilihan itu, Koster juga mengaku sepakat. Dia menilai inovasi itu juga sejalan dengan pelaksanaan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik. Dia juga mengingatkan, ada keterbatasan akses internet di sejumlah desa yang perlu diperhatikan.
Sehubungan dengan masih dalam kondisi Covid-19, Koster juga tak lupa mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Terkait tahapan Pilkada, Lidartawan menyebut KPU Provinsi Bali telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2020.
“Seluruh Parpol ikut turun ke lapangan, Bawaslu juga, sehingga ini menjadi data terbaik yang bisa kita pakai bersama,” kata dia. KPU sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada 2020. Misalnya dalam tahapan kampanye hanya diperbolehkan di dalam ruangan dengan diisi maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan.
Begitu juga dalam tahapan pemilihan, akan ada bilik khusus bagi pemilih yang suhu badannya di atas 37 derajat celcius. Bali juga akan menjadi salah satu daerah percontohan sistem e-rekap di Pilkada 2020. Sistem ini akan memangkas waktu rekapitulasi suara. (801)