KPU Denpasar Tetapkan Jaya Wibawa Menang, Dilantik 17 Februari

 KPU Denpasar Tetapkan Jaya Wibawa Menang, Dilantik 17 Februari

Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya menyerahkan dokumen penetapan pemenang Pilwali 2020, Sabtu (23/1) di Denpasar.

Denpasar, – Pemenang di seluruh Indonesia ditetapkan serentak pada Sabtu (24/1). Di , KPU Denpasar telah menetapkan pasangan IGN. Jaya Wibawa dan Kadek Agus Arya Wibawa sebagai pemenang Pilwali Kota Denpasar dengan perolehan suara 81,21 persen atau 184.655 suara.

Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa bersyukur atas terselenggaranya Pilwali 2020 di tengah pandemi. “Seperti yang kita ketahui bersama sudah bisa kita capai bersama dimana pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya di Hotel Inna Grand Beach, Sanur, Denpasar.

Pengumuman kali ini menurutnya adalah momentum yang membahagiakan bagi masyarakat kota Denpasar. Dia menambahkan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Terpilih Tahun 2020 ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar.

Sementara Calon Walikota Denpasar terpilih IGN. mengungkapkan rasa syukurnya karena Pilwali Kota Denpasar berjalan dengan lancar dengan mengikuti di masa pandemi ini.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Kota Denpasar, KPU, Bawaslu, , Porli, Forkopimda serta masyatakat Denpasar yang sudah ikut serta menyukseskan Pilwali Kota Denpasar dengan mengikuti yang ketat dan ikut berkerja didalam pelaksanaan Pilwali Kota Denpasar ini,” ujarnya.

Dia berharap ke depan masyarakat tetap bisa bergandengan tangan untuk ikut membangun Denpasar. “Saya juga berharap kepada semua unsur untuk ikut mendukung program Pemerintah Kota Denpasar kedepannya mewujudkan Denpasar berwawasan menuju,” pungkasnya.

Di tempat berbeda, petinggi PDIP juga mengumumkan para jagoan yang menang di lima kabupaten/kota. Dia mengatakan selanjutnya para kader ini akan menjalani pelantikan pada 17 Februari 2021 mendatang. (801)

BACA JUGA:  Eksploitasi Anak-anak untuk Kampanye Politik Terancam Pidana

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!