Pemerintahan

Laut Jadi Esensi Segara Kertih, Koster Dorong Raperda PZWP3K Disahkan


Denpasar, BaliKonten.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mempresentasikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali di hadapan para pimpinan DPRD Provinsi Bali, Rabu (5/8) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar.

Salah satunya, dia menjabarkan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040. “Rapenda ini sebagai implementasi dari kearifan lokal Segara Kertih yang merupakan elemen dari Sad Kertih dan telah tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ungkapnya.

Pranata ini sebagai strategi merencanakan, memanfaatkan mengawasi dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Bali secara komprehensif dan terintegrasi. Agar tetap lestari serta berkelanjutan.

Maka, dia menilai RZWP3K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam pengelolaan WP3K. Provinsi Bali memiliki luas perairan lebih dari 9440 km2 dan panjang garis pantai lebih kurang 633 KM.

Dari luasan itu, terkandung beragam sumber daya alam baik sumber daya hayati maupun potensi-potensi lainnya. “Pesisir dan laut kita itu merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI),” ujarnya.

Dengan posisi itu, laut Bali menjadi lintasan pelayaran internasional yang sangat padat di Selat Lombok. Juga merupakan pintu gerbang utama Indonesia, di antaranya pelabuhan internasional Benoa dan simpul sentral kapal cruise serta Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Posisi selatan Bali ini juga dekat dengan fishing ground Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Samudra Hindia. Di balik potensi besar bagi peningkatan perekonomian itu, dia menyadari di sisi lain hal itu juga menimbulkan masalah kompleks.

“Pemanfaatan potensi sumber daya perairan pesisir guna meningkatkan investasi untuk memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha belum optimal, karena masih terhambat oleh kekosongan regulasi pemanfaatan ruang laut,” ungkapnya.

Di antaranya kerusakan ekosistem pesisir, erosi/abrasi pantai, pencemaran bayang pesisir, berkurangnya habitat peneluran penyu, kemerosotan sumber daya ikan dan konflik pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Koordinator Pembahasan Raperda, Nyoman Adnyana sepaham bahwa keberadaan Raperda ini sangat strategis dan vital.

BACA JUGA:  Penertiban PPKM Darurat Level 4 Secara Humanis, Tim Yustisi Denpasar Berikan Bantuan Sembako Kepada Pelanggar Prokes

Selama ini, kata dia, pembangunan Bali hanya fokus di darat. Kendati laut Bali sempit dibanding laut milik pulau lain, tapi strategis karena dekat dengan zona eksklusif ekonomi, strageis antar provinsi dan negara.

Terkait dampak buruknya, dia menyebut semua akan diatur. Termasuk semua yang bisa merusak pesisir yang termasuk kewenangan Pemprov Bali. “Akan atur supaya tegas dan jelas tidak ada lagi private publik, tidak ada. Yang mana yang bisa dikomersilkan berdasarkan Perda RTRW,” ujarnya usai rapat.

Dengan aturan yang berlaku, selain memetakan potensi, Adnyana menambahkan bahwa akan disiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: