Denpasar, Balikonten.com – Desa Peguyangan Kangin secara bertahap menertibkan adminitrasi warga, termasuk para penduduk pendatang non permanen. Pendataan kembali dilakukan Jumat (28/8) lalu, di Banjar Kedua, Jl. Cekomaria, Peguyangan Kangin, Denpasar Timur. Pendataan dilakukan Pecalang, Linmas, Kadus, prajuru adat dan tokoh masyarakat.
Dalam giat itu, terdata sebanyak 107 orang penduduk non permanen yang terdiri penduduk Luar Provinsi Bali 61 orang dan Penduduk Provinsi Bali, termasuk penduduk luar Kota Denpasar, sebanyak 46 orang. “Semua penduduk non permanen itu diminta untuk melengkapi administrasi karena sudah lama tinggal di Br. Kedua,” ujar Susila Sabtu (29/8).
Apabila dalam pendataan selanjutnya ditemukan penduduk non permanen yang tidak memiliki identitas, dan tidak ada yang menjamin, pihaknya akan menyerahkan ke pihak Satpol PP Denpasar untuk diberikan pembinaan. Maka pihaknya mengharapkan agar duktang yang ingin tinggal di seluruh wilayah Peguyangan Kangin agar melapor diri ke Kelian Dusun.
Desa Dauh Puri Kaja juga melajukan hal yang sama. Perbekel Dauh Puri Kaja, Gusti Ketut Sucipta, mengatakan ini merupakan agenda dari rutin linmas dan babinsa serta bhabinkamtibmas. Selain mendata, piganya juga mengedukasi tentang protokol kesehatan dan selalu pakai masker, menyiapkan wastafel dan hand sanitizer di lingkungan sekitar.
Dari hasil Pendataan penduduk non permanen serta penekanan ProKes Covid-19 ini menyasar di Wilayah Br.Lumintang yg melibatkan Linmas Pecalang, Prajuru Adat Br. Lumintang didapat jumlah yang terdata yakni penduduk berKTP Bali 26 orang serta berKTP luar Bali sebanyak 128 orang dengan total jumlah 154 orang.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk jujur dan disiplin mengkuti imbauan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan juga perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekitar” tutupnya. (801)