Denpasar, Balikonten.com – Belasan papan nama, baliho dan banner usaha penyucian motor dan mobil di sepanjang Jl. Kebo Iwa selatan diberangus Satpol PP Kota Denpasar pada Minggu (3/1). Alat promosi itu ditindak karena nebeng di trotoar, sehingga menggangu aktifitas pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menyebutkan, penertiban itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan di layanan pengaduan Pro Denpasar Plus. “Ketika di cek ternyata benar, maka dari itu kami langsung menertibkan baliho itu,” ungkapnya, Minggu sore.
Sejatinya, dia tidak melarang masyarakat untuk mempromosikan tempat usaha. Namun harus sesuai dengan prosedur. Maka dalam kesempatan itu Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin memasang baliho agar berkordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar.
Agar kejadian seperti tidak terulang kembali, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke seluruh ruas jalan di Kota Denpasar. Dia mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemantuan. “Jika ada menemukan seperti ini agar segera melaporkan ke Satpol PP Kota Denpasar, kami siap menindaklanjuti,” tegasnya. (801)