Lestarikan Naskah Kuno Disbud Badung Gelar Konservasi Lontar
OJK Siapkan Relaksasi Lanjutan
Denpasar, BaliKonten.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan, berupa relaksasi mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi.
Itu dikatakan Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda dalam siaran pers Jumat (31/7). Kata dia, OJK mencatat dampak pandemi Covid-19 memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan, meskipun dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga.
“Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan semester pertama 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi,” ungkapnya. Pada pandemi ini, kata dia, kinerja Bank Umum periode Juni 2020 masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif.
Penghimpunan dana pihak ketiga seperti giro, tabungan dan deposito meningkat 0,91persen year on year (yoy) menjadi Rp98,58 Triliun. Adapun penyaluran kredit kepada masyarakat juga tumbuh 2,03 persen yoy menjadi Rp80,23 Triliun walaupun mengalami perlambatan pertumbuhan dibandingkan Mei 2020.
Untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) Provinsi Bali masih dalam batas wajar yaitu sebesar 81,39 persen. Dengan demikian, angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sedikit mengalami penurunan dibanding posisi Mei 2020, yakni 3,06 persen menjadi 3,01 persen dan masih dalam batas kewajaran.
“Diharapkan kinerja perbankan Provinsi Bali baik Bank Umum maupun BPR periode Juli 2020 juga tetap sehat dan kondusif,” sebut Elyanus. Kendati pelambatan ekonomi masih wajar, kata dia, OJK bahu membahu dengan Pemerintah, BI, dan LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan seiring dengan penanganan krisis kesehatan yang berdampak kepada kondisi perekonomian.
OJK juga telah melakukan pertemuan dengan sektor perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil sepeti UMKM, untuk memfasilitasi kebutuhan agar kembali menggerakkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2020.
Pelaksanaan pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya untuk UMKM didukung dengan program penjaminan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020.
Regulasi itu mengatur tata cara penjaminan pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. (801)