Pemerintahan

Optimalkan Program Saat Pandemi, Pemprov Hitung Ulang Pendapatan

Denpasar, Balikonten.com – Pemerintah Provinsi Bali mulai menghitung penurunan maupun kenaikan pendapatan saat pandemi Covid-19. Ini dilakukan mengingat anggaran sejumlah program pemerintah dialihkan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan penghitungan ulang semua potensi dan proyeksi perubahan pendapatan itu sesuai dengan kajian data perekonomian dan realisasi tahun berjalan.

“Kajian ini juga menjadi dasar pertimbangan dalam Perubahan Kedua atas Perda 2 Tahun 2011,” ujarnya saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi, Jumat (14/8) di Ruang Sidang Utama, DPRD Provinsi Bali. Kata dia, pemerintah pusat dan Pemprov Bali telah memberikan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat.

Baik berupa jaring pengaman sosial maupun penanganan dampak ekonomi. “Pemberian Bantuan stimulus kepada koperasi, dan UMKM telah dilaksanakan melalui pendataan dan verifikasi objektif yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, sehingga jauh dari intervensi kepentingan politis,” tegasnya.

Saat itu, dia menyebutkan alokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Bali sudah berjalan maksimal. Itu dilihat dari penyerapan anggaran hingga tri wulan kedua ini yang telah mencapai hampir 100 persen.

“Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 310 miliar lebih sudah terealisasi sebesar Rp 287 miliar lebih atau 92,57 persen. Sementara Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp. 197 miliar lebih sudah terealisasi sebanyak Rp. 178 miliar lebih atau sebesar 90,22 persen,” bebernya.

Terkait anggaran penanganan dampak ekonomi yang dialokasikan sebesar Rp. 102 Miilar lebih, juga telah terealisasi 100 persen. Hal itu, kata dia, menjadi bukti keseriusan Pemprov Bali dalam penanggulangan dampak pandemi. Selain dukungan berbagai pihak dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan saat pandemi Covid-19.

Dalam sidang itu, Koster menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum Ffraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Antara lain, Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA:  Petani Palawija di Badung Kerap Terkendala Pemasaran

 

Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali tahun 2020-2040, serta Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: