DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Hingga saat ini masih banyak yang keliru serta bingung terkait penulisan kata wali kota dipisah atau disambung. Begitu juga dengan penempatan huruf kapital yang sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI.
Dalam artikel ini dibahas secara singkat terkait penempatan huruf kapital dan juga cara penulisan yang tepat tentang Wali Kota sebagaimana dirangkum dari beragam sumber.
Penulisan Huruf Kapital pada Kata “Walikota” Sesuai KBBI
Dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, penulisan kata yang sesuai dengan pedoman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sangat penting. Salah satu kata yang sering menimbulkan keraguan adalah “walikota”. Berikut adalah penjelasan tentang penggunaan huruf kapital dan cara penulisan kata ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulisan “Walikota” Menurut KBBI
Menurut KBBI, kata yang benar adalah “wali kota”, bukan “walikota“. Kata ini terdiri dari dua kata, yaitu:
- Wali: artinya pemimpin, pelindung, atau orang yang diberi kuasa.
- Kota: artinya daerah permukiman yang lebih besar dari desa dan dikelola oleh pemerintah kota.
Penulisannya dipisah, bukan digabung, karena merupakan frasa yang tidak mengalami perubahan makna saat kedua kata tersebut dipisahkan.
Aturan Penggunaan Huruf Kapital
Huruf kapital digunakan pada kata “Wali Kota” dalam situasi tertentu, yaitu:
- Ketika digunakan sebagai nama jabatan yang merujuk pada individu tertentu.
- Contoh: Wali Kota Surabaya, Wali Kota Jakarta.
- Ketika berada di awal kalimat.
- Contoh: Wali kota menghadiri pertemuan penting.
Namun, jika tidak merujuk pada individu tertentu atau digunakan dalam bentuk umum, penulisan menggunakan huruf kecil.
- Contoh: Para wali kota dari berbagai daerah hadir dalam acara tersebut.
Contoh Penulisan yang Benar
-
Dengan Huruf Kapital:
- Hari ini, Wali Kota Bandung akan meresmikan jembatan baru.
- Kami berbincang dengan Wali Kota Bogor tentang kebijakan lingkungan.
-
Dengan Huruf Kecil:
- Semua wali kota harus hadir dalam rapat nasional.
- Peran seorang wali kota sangat penting dalam pembangunan daerah.
Mengapa “Wali Kota” Harus Dipisah?
Penulisan “wali kota” dipisah karena sesuai dengan kaidah tata bahasa Indonesia yang mengatur bahwa frasa yang terdiri dari dua kata dan tidak mengalami perubahan makna tetap dipisah. Penggabungan menjadi “walikota” adalah bentuk yang salah dan tidak sesuai dengan KBBI.
Penulisan kata yang benar adalah “wali kota” dan penggunaan huruf kapital disesuaikan dengan konteksnya. Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, kita ikut menjaga keindahan dan ketertiban bahasa Indonesia sesuai dengan pedoman KBBI. Sebagai penutur bahasa, penting bagi kita untuk terus menggunakan bahasa yang benar dalam kehidupan sehari-hari. ***