Foto/istimewa – PLN menyiapkan mekanismen pemberian stimulus berupa pembebasan rekening minimal. Ini untuk meringankan bebas masyarakat dan pengusaha di masa pandemi.
Jakarta, BaliKonten.com – Mendukung pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah, berupa pembebasan rekening mininum. Stimulus ini berlaku sejak rekening sejak Juli hingga Desember tahun 2020.
Stimulus ini diberikan kepada pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh.
Yang tergolong pemakaian di bawah kWh minimum adalah pemakaian listrik reguler 40 jam, sedangkan untuk pemakaian listrik premium 110 jam.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril mengatakan, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan sosial daya 220 VA sd 900 VA, pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA adalah berupa pengurangan biaya beban.
“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” tutur Bob Saril, dalam siaran pers Rabu (29/7).
Lebih detail, dia menjelaskan stimulus TTL ini diberlakukan kepada beberapa segmen. Antara lain, pelanggan golongan sosial daya 1300 VA ke atas yakni S2/1300 VA sampai dengan S-3/> 200 kVA. Pelanggan golongan bisnis daya 1300 VA ke atas yakni B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA.
Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas, yakni I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas. “Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL),” ungkapnya.
Sementara, pembebasan biaya beban, diberlakukan kepada pelanggan golongan sosial daya 220 VA dan 900 VA, yakni S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA. Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA). Serta pelanggan Golongan Industri daya 900 VA yakni 1-1/900 VA.
“Melalui stimulus TTL ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara, selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah,” terangnya.
PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi. (801)