Foto/ istimewa – Gubernur saat mengumumkan Surat Edaran nomor 1536 tahun 2020. Edaran ini akan berlaku sejak 7 Agustus mendatang, dan berlaku hingga ada kebijakan selanjutnya.
Denpasar, BaliKonten.com – Pasar tradisional menjadi klaster yang paling mengkhwatirkan terkait penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal, khususnya di Kota Denpasar. Kerumunan sulit dihindari, mengingat aktifitas di pasar menjadi mesin penggerak ekonomi Bali.
Menghadirkan solusi tanpa harus menghentikan kegiatan di pasar, Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran nomor 1536 tahun 2020 tentang Pasar Gotong Royong Krama Bali. Ini dia sampaikan dalam jumpa pers, Rabu (22/7) di Jaya Sabha, Denpasar.
Program ini memberi dampak berganda. Selain mencegah penularan Covid-19 melalui transmisi lokal di pasar, ini juga sejalan dengan upaya pemulihan perekonomian Bali. Sebab pasar ini menjadi lapak bagi produsen untuk menjual produk seperti sandang dan pangan lokal Bali. Seperti beras, telur, daging, sayur dan buah.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggelar pasar murah setiap hari Jumat di kantor masing-masing, yang berlaku sejak 7 Agustus mendatang.
“Ini pindah tempat belanja saja sebenarnya, jadi saling tolong. Gotong royong,” ujar Koster, yang saat itu didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Wayan Jarta. Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Ida Bagus Wisnuardhana. Kepala BKD, I Ketut Lihadnyana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, IB. Gede Sudarsana.
Dalam praktiknya, pedagang yang akan terlibat dalam pasar itu merupakan produsen dari produk yang dijual. Misalnya petani, kelompok tani, atau nelayan. Sedangkan pembelinya adalah pegawai pemerintahan, petugas instansi vertikal; pegawai BUMN/BUMD karyawan swasta dan masyarakat umum.
Untuk pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Koster mewajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10 persen dari gaji per bulan. Dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap hari Jumat dalam sebulan.
“Sedangkan pegawai pemerintah Daerah provinsi Bali yang berstatus bukan PNS, dapat berbelanja secara sukarela,” bebernya. Dia optimis, pegawai pemerintah yang berjumlah sekitar 6.000 ini dapat membantu memulihkan perekonomian Bali dengan membeli produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali.
“Misalnya kalau gaji Rp.4 juta per bulan. 10 persennya Rp.400 ribu. Itu dibelanjakan di Pasar Gotong Royong setiap Jumat. Ini bukan beban baru, malah difasilitasi, karena semua butuh pangan. Kalau biasa belanja di pasar tradisional, sekarang difasilitasi di kantor,” hitung Koster.
Kepada lembaga vertikal serta pihak swasta, dia juga mengajak untuk ikut menggelar Pasar Gotong Royong setiap Jumat. Kendati gerakan ini serentak di seluruh Bali, Koster mengklaim bahwa program ini tidak mematikan usaha lainnya, seperti kantin di kantoran maupun pasar tradisional dan pasar modern.
Sebab, kegiatan hanya digelar satu hari dalam seminggu. Dia juga mengimbau, agar pedagang dan pembeli menaati regulasi yang berlaku, seperti pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Termasuk menerapkan protokol kesehatan, dengan menjaga jarak dan mengenakan masker. (801)