Denpasar, Balikonten.com – Sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Bali, Tim Yustisi di Kota Denpasar bertekad mengintensifkan penertiban protokol kesehatan. Mengawali tahun baru 2021, Tim Yustisi yang dikomandoi Satpol PP Kota Denpasar melakukan sidak pada Sabtu (2/1).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menerangkan, penertiban prokes pada gahun 2021 ini juga menyasar pertokoan, warung angkringan pedagang kaki lima dan pengguna jalan. “Meskipun tahun telah berganti namun kasus Covid-19 masih terus ditemukan maka dari itu penertiban harus intensif,” ungkapnya.
Dalam operasi kali ini, sebanyak 14 pengendara terjaring karena keliru mengenakan masker saat berkendara. Namun semua pelanggar yang terjaring tidak ada yang di denda karena mereka semua telah membawa masker. Hanya salah pada penggunaannya karena dipasang di dagu, sehingga hanya dibina.
Saat itu, Sayoga menegaskan kepada pelanggar bahwa masker itu harus digunakan dengan benar pada tepatnya bukan sebagai hiasan atau agar tidak di denda saja. Melainkan peraturan tersebut dibuat agar masyarakat tidak terpapar atau tertular covid 19 ketika beraktifitas diluar rumah.
Mengingat semua orang bisa terpapar virus covid 19 jika tidak disilpin dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satu antisipasinya agar tidak tertular adalah dengan menggunakan masker yang baik dan benar.
Jika semua komponen telah menerapkan protokol kesehatan maka mata rantai penularan ini akan cepat diputus, sehingga perekonomian masyarakat segera bisa kembali pulih. Selebih nya dia mengajak masyarakat lainnya untuk secara sadar dan jangan sampai abai dalam menerapkan protokol kesehatan. (801)