Suara Pendidik

Sekda Bali dan Kadisdik Tinjau Sarpras SMAN 7 Denpasar

Denpasar, BaliKonten.com – Kendati Pemerintah Pusat belum memutuskan kapan kegiatan belajar berlangsung di sekolah, namun ketersediaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan harus tetap tersedia. Itu menjadi pesan dari kunjungan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Rabu (5/8) di SMA Negeri 7 Denpasar.

Dia yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa itu diterima oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Denpasar, Cokorda Istri Mirah Kusuma Widiawati.

Sekda menyebutkan, kunjungan ini merupakan tindaklanjut dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, mengingat sejumlah sekolah harus menerima siswa baru yang melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel).

“Kunjungan ini juga tindaklanjut dari PPDB Tahun Ajaran 2020/2021, dimana sejumlah sekolah harus menerima siswa baru yang melebihi kapasitas rombongan belajar,” ungkapnya saat meninjau sekolah.

Kondisi itu, dikwatirkan berimbas terhadap ketersediaan sarpras. Cok Istri Mirah, saat itu menjelaskan bahwa sekolah yang dikelolanya saat ini memiliki 36 ruang kelas. Dibandingkan dengan tahun ajaran sebelumnya yang hanya menerima 12 kelas anak didik baru.

Sedangkan pada tahun ajaran 2020/2021, SMAN 7 Denpasar harus menerima 15 kelas. “Saat ini proses belajar mengajar memang belum terkendala ruangan, karena masih dilakukan secara online,” ujarnya.

Kendati begitu, pihaknya harus menambah setidaknya dua lagi ruang kelas baru, saat pemerintah mengijinkan proses pembelajaran melalui tatap muka. Untuk kebutuhan tersebut, pihaknya berencana menggunakan ruang aula untuk nantinya dimanfaatkan sebagai ruang kelas baru.

“Kami membutuhkan dua ruang kelas lagi, rencananya ruang aula itu akan kami sekat,” ucapnya. Kesempatan itu juga ia gunakan menyampaikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Antara lain digunakan menyubsidi pembelian pulsa bagi guru dan anak didik karena harus belajar secara online.

Maka, pihaknya menunda pembelian buku dan mengalihkan untuk kebutuhan yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19. Sekda mengakui memehami kondisi itu.

BACA JUGA:  Sinergi Bersama Media Pers, PR Wajib Tahu Empat Poin Penting Ini

Oleh sebab itu, ia meminta kepala sekolah segera melakukan inventarisasi segala kebutuhan sekolah dan melakukan proses pengadaan sarana prasarana sesuai kebutuhan. Jika aturan memungkinkan, anggaran bisa diambil dari BOS atau menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: