Ekonomi

Sinergi DJP Bersama Bank, Kini Validasi dan Pendaftaran NPWP Nasabah Bisa Dalam Jaringan


Sinergi antara DJP dan perbankan ditandai dengan peluncuran aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP dalam jaringan.

 

Jakarta, BaliKonten.com – Validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk nasabah bank kini bisa dilakukan dalam jaringan. Terobosan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara.

Integrasi layanan itu diwujudkan dalam sebuah aplikasi, dan telah diluncurkan pada Kamis (23/7). Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara. Kata dia, bank dapat menerapkan sistem itu sejak 17 Agustus 2020.

“Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan,” ujarnya. Ia menjelaskan, integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat.

Khususnya kepada mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.

Fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank, karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung kepada kartu fisik NPWP, tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP,” pungkas

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, dia berharap aplikasi ini dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.

BACA JUGA:  Bank BPD Bali Raih Debitur Berkinerja Terbaik 2021

“DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional,” pungkas Suryo. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: