Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada saat meninjau Pelabuhan Gilimanuk. Inspeksi dipusatkan terhadap tiga titik pos pemeriksaan.
Jembrana, BaliKonten.com – Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Provinsi Bali meninjau Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (23/7). Peninjauan itu dalam rangka menelusuri dugaan pungutan liar kepada penumpang yang tidak melengkapi persyaratan.
Peninjauan dipimpin Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada. Juga bekerjasama bersama Ombudsman, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali, BIN Daerah Bali dan Irwasda Kabupaten Jembrana. Ada tiga pos yang ditinjau.
“Pertama di pengecekan identitas diri, dan surat keterangan sehat berbasis tes rapid. Kedua, di layanan tes rapid bagi warga yang akan keluar Bali dan bagi pendatang yang tidak membawa surat keterangan sehat berbasis rapid tes, dan ketiga, pelayanan ASDP,” ujar Sugiada.
Dia menegaskan, inspeksi bertujuan untuk memastikan tidak ada petugas yang disuap atau minta uang kepada pendatang yang tidak memenuhi syarat. Sehingga dapat dipastikan bahwa hal itu tidak pernah terjadi, seperti informasi yang beredar.
Di pos pertama, setiap pendatang, baik pengendara roda dua, pengendara roda empat, atau lebih bahkan kendaraan travel, dicek jumlah penumpang. Serta dicek identitas dan surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid tes.
Pos kedua, adalah pos layanan rapid tes mandiri oleh Kimia Farma, bagi mereka masyarakat yang tidak membawa surat keterangan sehat berbasis tes rapid. Dari inspeksi itu terpantau, sejumlah supir angkutan logistik melakukan rapid tes, selama 15 menit sampai hasil keluar.
Harga yang mereka harus bayar sebesar Rp 145.000 per sekali tes. Setiap harinya rata-rata sebanyak 600 orang yang melaksanakan rapid tes dalam waktu 24 jam. Sedangkan di pos ketiga, Tim UPP Provinsi Bali bertemu Manager Usaha PT. ASDP (Persero), Windra soelistiawan.
Windra menjelaskan, pihaknya bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan syarat masuk Bali. Dan selebihnya untuk urusan pembayaran adalah bukan wilayah ASDP untuk melakukannya, sehingga mereka nihil dari urusan administrasi dalam bentuk uang.
Kepada petugas pelabuhan, Sugiada juga mengingatkan agar pengadaan barang, harga serta jumlah yang dibutuhkan wajib transparan. Sehingga tidak terjadi ketimpangan antara fisik dengan laporan. (801)