Melali ke Bali

Soal Kendala Kunjungan Wisman ke Bali, Ini Penjelasan Koster

Gubernur Bali, Wayan Koster

 

Denpasar, BaliKonten.com – Bali boleh saja membuka pariwisata untuk menerima kunjungan wisatawan mancanegara pada 11 September mendatang. Namun, kedatangan wisman bergantung Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2020.

Tentang Pelarangan Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan aturan itu berlaku sejak April 2020 lalu, hingga sekarang. Itu diungkap Koster, Jumat (24/7) di kantornya, di Denpasar.

“Jangankan berkunjung, transit saja dilarang. Itu berlaku sejak April lalu, sampai sekarang masih berlaku,” ungkap Koster. Dengan kata lain, tidak akan ada kunjungan wisman ke Indonesia, khususnya ke Bali, ketika aturan itu masih berlaku.

Koster menjelaskan, yang dikecualikan dari peraturan itu hanya orang dengan kepentingan diplomasi, tugas kenegaraan dalam rangka penanganan kesehatan. Dia mengatakan, dirinya tidak menahan-nahan membuka pariwisata untuk wisman.

“Bukan gubernur yang menahan-nahan supaya tidak ada wisatawan mancanegara datang ke Bali. Bukan. Yang melarang itu adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2020. Jadi tidak bisa,” tegasnya.

Hal tersebut juga sempat ditanyakannya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat berkunjung ke Bali belum lama ini. Koster menyebutkan, Menteri Yasonna mengatakan belum bisa memberi jawaban apakah peraturan itu dicabut atau direvisi.

“Saya juga sempat bicara dengan Menko Maritim (Luhut Binsar Pandjaitan). Beliau sedang berupaya. Memulai dengan berkerjasama dengan beberapa negara,” sebut Koster. Sembari menunggu kabar baik itu, dia mengambil keputusan untuk membuka kunjungan untuk wisatawan nusantara pada 31 Juli mendatang.

Kesiapan Bali untuk menerima kunjungan nusantara diatur melalui Pergub No. 3355 Tahun 2020, tentang penerapan tatanan kehidupan “Bali Era Baru”. Koster menyebutkan, salah satu langkahnya adalah melakukan sertifikasi terhadap akomodasi pariwisata yang siap menerapkan protokol kesehatan saat beroperasi.

Bagi akomodasi, seperti hotel dan restoran yang telah memenuhi syarat, makan dapat menerima wisatawan nusantara. Apabila terjadi pelanggaran, maka pemerintah melalui tim verifikasi akan mencabut sertifikat itu. (801)

BACA JUGA:  Rekomendasi Nasi Jinggo di Denpasar yang Paling Dicari

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: