Talkshow Petani di Koster Pasar Gotong Royong, Motivasi Petani Hingga Latih Publik Speaking
Terkait Subsidi Gaji, BP Jamsostek Validasi Data Pekerja Formal
Denpasar, BaliKonten.com – Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberian subsidi gaji, BP Jamsostek gencar mendata rekening pekerja. Mereka yang didata adalah peserta Penerima Upah, atau pekerja formal.
Sejak dua hari terakhir, BP Jamsostek telah melakukan pendataan melalui laporan pemberi kerja. Kepala BP Jamsostek Cabang Bali – Denpasar, Mohamad Irfan mengatakan, jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek Cabang Bali – Denpasar sebanyak 142 ribu jiwa.
Dari jumlah tersebut, 67 ribu jiwa telah melaporkan nomor rekening. “Kami mendorong agar pekerja pro aktif melaporkan nomor rekening kepada kantor. Sehingga dapat segera disetorkan ke kami,” ungkapnya Selasa (11/8) di ruang kerjanya.
Dia berupaya optimal agar data segera terkumpul hingga tenggat 14 Agustus. Setelah data terkumpul, kata dia, maka akan disetor kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan berlapis dan bermuara di Kementerian Keuangan, sehingga dapat segera didistribusikan.
Mengenai syarat dan kriteria penerima subsidi gaji ini, dia enggan menjawab banyak. Salah satunya, diukur dari nominal gaji pekerja, yakni di bawah Rp.5 juta. Ketentuan lain, kata dia, akan diatur oleh pemerintah pusat, sebab BP Jamsostek sebagai penyedia data pekerja.
BP Jamsostek yang di data adalah peserta aktif yang tergolong Penerima Upah (PU) atau dikenal pekerja formal. Terkait pekerja yang mengalami pemotongan gaji akibat pandemi, hal itu bergantung laporan gaji dari pemberi kerja kepada BP Jamsostek. Berapapun yang dilaporkan, maka data itu yang dijadikan acuan.
“Pastikan nomor rekening dan nama pekerja sudah benar. Sebab uang akan dikirim langsung ke rekening pekerja. Jangan sampai, saat ditranfer, di retur kembali,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dana subsidi gaji itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepada pemberi kerja, dia mengingatkan agar menghindari kemungkinan pelanggaran unsur pidana. (801)