Tuntaskan RAT 2020, Kadiskop Ingatkan Koperasi Taat Prokes
Denpasar, Balikonten.com – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dibatasi paling lambat pada Maret 2021. Berlangsung saat pandemi, agenda rutin itu diharapkan taat menerapkan protokol kesehatan. Demikian dikatakan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarna Sena, Senin (21/12).
Kata dia, batas RAT itu merujuk kepada Anggaran Dasar Koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 setiap koperasi wajib melaksanakan RAT.
”Kami minta gerakan koperasi sudah melaksanakan RAT paling lambat akhir Maret 2021. Pelaksanaan RAT khususnya tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Erwin Suryadarma.
Dia menyebut, koperasi yang memiliki kemampuan perangkat teknologi informasi memadai dapat melaksanakan RAT memanfaatkan media elektronik lewat daring dengan tetap berpedoman pada nilai dan prinsip koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kami sudah melayangkan surat edaran pelaksanaan RAT No. 518/1061/Diskop tertanggal 15 Desember 2020 koperasi tutup buku 2020 agar melaksanakan RAT mulai Januari hingga akhir Maret 2021,” jelasnya.
Dia mengaku sangat memahami tahun 2021 gerakan koperasi masih menghadapi tantangan yang cukup berat, terutama untuk urusan operasional. Bahkan, laporan hasil RAT sudah disampaikan ke Diskop UMKM Kota Denpasar sebagai pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan koperasi.
Terkait RAT tahun 2019, dia menyebut sudah dilakukan sejak Januari hingga awal Maret 2020. Kalau ada koperasi tahun buku 2020 tidak melaksanakan RAT akan diberikan teguran sekaligus dilakukan pembinaan.
”Koperasi yang tidak melaksanakan RAT tidak diberi fasilitas dan pelayanan seperti ada bantuan dari Pemkot Denpasar, bantuan stimulus Gubernur Bali dan bantuan pemerintah pusat. Koperasi untuk mendapat bantuan tersebut syaratnya harus melaksanakan RAT,” ucapnya.
Kepada koperasi yang sudah melaksanakan RAT, dia meminta agar pengurus segera mengirim laporan pertanggung jawaban pengurus, rencana kerja dan rencana anggaran kerja koperasi, paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan RAT.
”Kami berharap seluruh koperasi melakukan RAT karena mempertanggung jawaban kepada anggota untung atau rugi selama setahun. Kalau koperasi sampai berturut-turut tiga kali tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut kurang sehat,” tutupnya. (801)