Zona Merah dan Oranye, Begini Bentuk Implementasinya

 Zona Merah dan Oranye, Begini Bentuk Implementasinya

Denpasar, Balikonten.com – Dua daerah di dinyatakan zona merah penularan -19, yakni Kabupaten Tabanan dan . Sementara, Kabupaten Badung, Jembrana, , , Bangli dan Kota Denpasar, berstatus zona oranye.

Data itu berdasarkan laporan harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Provinsi Bali pada 25 lalu. Ditanya tentang klasifikasi zona itu, Sekretaris GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin meneruskan pesan melalui aplikasi jejaring bahwa ketentuan zona itu ditetapkan Gugus Tugas Pusat.
“Peta Zonasi Risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan,” isi pesan yang ia teruskan. Dalam pesan itu, bentuk implementasi zona merah meliputi intensif testing dijalankan, penelusuran kontak agresif.
Selain itu, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan, pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat umum ditutup. Aktifitas bisnis ditutup, kecuali keperluan esensial seperti farmasi dan kebutuhan pokok. Dan aktifitas pendidikan dilaksakan jarak jauh.
Sedangkan terhadap daerah dengan zona oranye, masyarakat disarankan tetap dirumah, pembatasan penumpang dan di transportasi umum. Masyarakat bekerja dari rumah, kecuali untuk fungsi tertentu.
Tempat umum ditutup, perjalanan dengan prokes diperbolehkan, aktifitas bisnis dibuka terbatas selain keperluan esensial dengan penjarakan fisik. Fasilitas pendidikan ditutup sementara, dan kelompok rentan tetap tinggal di rumah.
Dia menjelaskan, Epidemiologi menjadi salah satu indikator pemetaan zona. Ada sepuluh indikator. Penurunan jumlah kasus & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak; Penurunan jumlah kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak; Penurunan jumlah kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak; Penurunan jumlah kasus positif & probable yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak; Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif & probable; Laju insidensi kasus positif per 100,000 penduduk; Mortality rate kasus positif per 100,000 penduduk; dan Kecepatan Laju Insidensi per 100,000 penduduk. (801)

BACA JUGA:  Jelang Vaksinasi, Denpasar Siapkan Sebelas Layanan Kesehatan

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!