Denpasar, Balikonten.com – Pelanggaran penerpaan protokol kesehatan masih terjadi di Kota Denpasar. Pada Jumat (18/9), Satpol PP kembali menindak pelanggar, baik perorangan maupun unit usaha.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menyebutkan total jumlah mencapai 17 pelanggar, meliputi warga yang tidak mengenakan masker, dan unit usaha yang tak menyediakan wastafel.
“Selanjutnya diberikan sanksi denda dan sanksi sosial. Kami harapkan tentu saja dengan penerapan denda dan pembinaan ini kedepan masyarakat semakin taat dan disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ungkap Dewa Sayoga.
Dia menjelaskan, aparat gabungan yang terlibat dalam pendisiplinan protokol kesehatan terdiri dari Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Polresta Denpasar, serta TNI. Kata dia, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Denpasar.
Kegiatan dimulai di Lapangan Timur Bajra Sandhi, Renon, Denpasar. Tim dipecah menjadi dua kelompok yang memantau dua rute yakni Jl. Dewi Sartika – Jl. Dipenogoro – Jl. Hasanudin – Jl. Thamrin – Jl. Gajah Mada – Jl. Veteran – Jl. Patimura – Jl. Surapati serta rute Jl. Teuku Umar – Jl. Imam Bonjol – Jl. Gunung Agung- Jl. Buluh Indah – Jl. Mahendradata.
Kegiatan ini akan terus kami intensifkan baik secara mandiri oleh Satpol-PP Kota Denpasar maupun bersama tim gabungan. Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan Pemkot Denpasar senantiasa bersinergi dengan seluruh pihak dalam memaksimalkan penanganan penyebaran Covid-19.
“Kami mengajak semua masyarakat untuk berpartisipasi mencegah penyebaran covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan,” ajak Dewa Rai. (801)