Pemerintahan

Pemprov Bali Nobatkan Denpasar Sebagai Pemda Terinformatif

Denpasar, Balikonten.com – Dewasa ini data dan informasi menjadi hal yang strategis dan penting bagi banyak kalangan. Salah satunya termasuk informasi yang wajib disiapkan instansi pemerintah bagi warganya.

 

“Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik mempunyai kewajiban memberikan kemudahan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat,” jelas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfos) Kota Denpasar Dr. I.B. Alit Adhi Merta S.STP., M.Si.

 

Hal itu ia ungkapkan usai menerima Anugerah Praja Anindita Mahottama, yang merupakan penghargaan tertinggi tingkat Provinsi Bali untuk pemerintah dengan layanan publik terinformatif Tahun 2022. Kota Denpasar menerimanya bersama Pemkab Badung dan Buleleng.

 

Anugerah diserahkan Wakil Gubernur Bali Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali Rabu (14/12) kepada 24 perwakilan badan publik.

 

Lebih lanjut Kadis Kominfos IB Alit menyatakan bahwa untuk mempermudah akses informasi pihaknya melakukan berbagai inovasi salah satunya dengan transfornasi digital.

 

“Layanan digital membuat masyarakat bisa mendapatkan informasi dan layanan publik kapan saja dan darimana saja, sepanjang terhubung internet,” ujar Gus Alit sapaan akrabnya yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dewa Ngakan Ketut Rama Sanjaya S.Kom.

 

Digitaliasi juga diterapkan dalam proses administrasi perkantoran sehingga membuat proses pelayanan publik menjadi efektif efisien akuntabel dan transparan.

 

Sementara itu Wakil Gubernur Bali Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati berharap keterbukaan dalam pelayanan informasi publik dapat diterapkan secara nyata.

BACA JUGA:  Badung Siap Gelar Pemilu 2024 

 

“Pelayanan Publik Informasi jangan hanya simbol diatas kertas, tetapi wajib digelorakan terus sebagai upaya untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya dihadapan badan publik yang mendapatkan anugerah.

 

Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022. Monev ini diikuti 247 Badan Publik se-Bali yang terdiri dari perangkat daerah, perumda, instansi vertikal dan lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu.

 

Penganugerahan ini sebagai upaya menilai kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Badan Publik di Kota Denpasar yang terpilih masuk klasifikasi Informatif antara lain Diskominfos, Badan Pusat Statistik (BPS), Kantor Pertanahan, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Bawaslu, KPU, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencana Pembangunan Daerah serta Desa Dangin Puri Kangin. (red)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: