Ekonomi

Berantas Pinjol Ilegal, OJK Andalkan SWI dan Sosialisasi, ARW Ajak Masyarakat Jaga Jari

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan mengakui keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat. Upaya pemberantasan telah diupayakan, dengan menggerakkan Satgas Waspada Investasi.

 

 

Tahun 2023 ini, OJK telah memberantas 5.500 pinjol ilegal. Namun faktanya, keberadaan pinjol ilegal tetap marak di tengah masyarakat, serta masuk dalam pesan jejaring.

 

 

Kondisi tersebut diungkapkan Analis Deputi Direktur Manajemen Rapat Dewan Komisioner OJK Sokhib Nur Prasetyo dalam Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal bersama Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya.

 

“Sudah kita berantas, tahun ini saja SWI sudah memberantas 5.500 pinjol ilegal. Tapi karena kecanggihan teknologi, ibaratnya hilang satu, tumbuh lagi yang baru,” ungkap Sokhib.

 

 

Selain upaya tersebut, OJK juga rutin melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya pinjol ilegal. Sokhib mengingatkan agar masyarakat bisa lebih peduli dan memahami bahaya pinjol ilegal.

 

 

Menurutnya, cara yang paling efektif untuk mencegah terjebak pinjol ilegal adalah memastikan legal dan logis sebuah platform pinjol. Legalitas bisa diketahui dengan menghubungi hotline OJK 081157157157.

 

Kemudian soal logisnya, masyarakat agar tidak tergiur bunga pinjaman. “Ketika sudah kena, data sudah dikirim, ini yang sudah. Memang kita hanya kirim KTP, uang langsung cair, tapi dampaknya, telat bayar baru sebentar langsung diteror,” ungkap Sokhib.

 

 

Sementara Agung Rai Wirajaya mengakui pinjol ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Duduk di komisi yang membidangi perekonomian, dirinya berupaya memaksimalkan edukasi pinjol ilegal di Bali.

 

 

Menurutnya, upaya pemerintah sudah cukup kencang, hanya saja semua bermuara kepada masyarakat sendiri. Dia mengajak masyarakat menjaga diri dengan menjaga jari, karena aplikasi pinjol ilegal telah masuk dalam ponsel. Jika tergoda untuk mengakses, tanpa mencari tahu legal dan logis pinjol itu, sangat berbahaya.

 

 

“Kembali kepada diri sendiri, kalau tidak mau nama tercemar, hati-hati memilih pinjol. Jika salah, ini yang berbahaya karena akan diteror, hingga kerabat juga terdampak nantinya karena ikut diteror,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

 

 

Agung Rai Wirajaya menyebut, kehadiran pemerintah dalam menyikapi fenomena pinjol ilegal ini sangat jelas.

 

 

Pemerintah terus memberantas pinjol ilegal, salah satunya dilakukan oleh SWI. Secara edukasi, sosialiasi bahaya pinjol juga terus dikencangkan. Menurutnya OJK sangat terbuka tentang informasi legalitas pinjol. Bisa diketahui melalui hotline, sosial media hingga website. (red)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: