Ekonomi

Sudah Laporkan SPT Tahunan? DJP Catat 4,4 Juta SPT Masuk!

Sudah Laporkan SPT Tahunan DJP Catat 4,4 Juta SPT Masuk!

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengakselerasi layanan digital guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hingga 19 Februari 2025, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menunjukkan tren positif dengan angka yang cukup signifikan.

Digitalisasi Pajak: Faktur Pajak dan SPT Makin Mudah

Dalam penerbitan Faktur Pajak, sebanyak 803.372 wajib pajak kini telah memiliki sertifikat digital untuk penandatanganan Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh. Dari jumlah tersebut, 266.608 wajib pajak telah menerbitkan Faktur Pajak. Secara keseluruhan, sebanyak 60.779.275 Faktur Pajak telah divalidasi untuk periode Januari 2025, sementara 14.233.029 Faktur Pajak tercatat pada Februari 2025.

BACA JUGA:  Dukung OJK, Peradah Sosialisasikan Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Buleleng

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan PPh hingga pukul 12.02 WIB telah mencapai 4,4 juta. Dari total tersebut, 4,27 juta berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan 130.500 merupakan Wajib Pajak Badan. Menariknya, mayoritas pelaporan dilakukan secara online melalui sistem digital, dengan total 4,31 juta SPT, sedangkan 97.800 SPT masih dilaporkan secara manual.

Manfaatkan Layanan Pajak Digital untuk Kemudahan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menekankan pentingnya memanfaatkan layanan digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, sistem perpajakan digital, termasuk Coretax DJP, membantu wajib pajak dalam proses pelaporan yang lebih cepat dan efisien.

BACA JUGA:  Gelar Promo untuk Guru dan ASN, Pegadaian Beri Cashback Hingga Asuransi Jiwa  

“Semakin banyak wajib pajak yang beralih ke layanan digital, diharapkan tingkat kepatuhan meningkat, sekaligus mendukung pembangunan negara,” ujar Dwi Astuti.

DJP juga menyediakan panduan lengkap penggunaan aplikasi Coretax yang dapat diakses melalui laman resmi:

https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/

Jika mengalami kendala dalam penerbitan Faktur Pajak atau pelaporan SPT, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.

BACA JUGA:  Waspadai Investasi Bodong, ARW Ajak Bijak Gunakan KTP, OJK Ingatkan Cek Legal dan Logis 

Dengan patuh membayar pajak, setiap wajib pajak turut berkontribusi dalam pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian negara. Sudah laporkan SPT Anda?

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: