DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Hanya dalam waktu empat jam, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan brutal yang terjadi di lahan kosong Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, pada Sabtu (22/2). Korban, Suparno (68), warga asal Banyuwangi, ditemukan tewas dengan luka parah di bagian wajah dan kepala.
Tersangka, Ahmad Santoso (32), juga berasal dari Banyuwangi, diamankan setelah kedua kakinya dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas karena mencoba melawan saat penangkapan. Polisi mengungkap bahwa saat melakukan aksi kejamnya, pelaku berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo.
Motif Pembunuhan dan Kronologi Kejadian
Kapolresta Denpasar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang, SIK., MM., menjelaskan bahwa tersangka mengaku berhalusinasi dan mengira korban akan menyerangnya. Dalam kondisi panik, ia spontan mengambil potongan bambu dan balok kayu untuk menghantam wajah korban secara brutal. Akibatnya, Suparno mengalami luka berat dan meninggal di lokasi kejadian.
Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah anak korban, Danny Kurniawan, mendapatkan informasi dari seorang pria bernama Suprapto, yang merupakan teman ayahnya. Suprapto mengajak Danny mencari keberadaan Suparno yang sejak pagi tak kunjung pulang. Mereka menemukan mobil korban terparkir di area pembuangan sampah, sementara jasad Suparno ditemukan tak bernyawa di semak-semak dengan kondisi mengenaskan.
Investigasi dan Penangkapan Pelaku
DIlansir dari siaran pers Polresta Denpasar, Selasa, 24 Februari 2025, Jenazah Suparno segera dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar untuk dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 11 luka akibat hantaman benda tumpul, termasuk luka terbuka di dahi kiri dan tulang hidung, yang menyebabkan pendarahan hebat di kepala.
Berbekal bukti di lokasi kejadian dan hasil investigasi cepat, polisi berhasil melacak keberadaan Ahmad Santoso. Pelaku akhirnya ditangkap di Jl. Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod. Saat hendak diamankan, ia berusaha melawan petugas hingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya.
Tersangka Positif Narkoba, Terancam Hukuman Berat
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Ahmad Santoso mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul kepala korban berkali-kali menggunakan balok kayu hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal di tempat. Dari hasil tes urine, tersangka terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo, yang diduga kuat menjadi faktor pemicu tindakan brutalnya.
Atas perbuatannya, Ahmad Santoso dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yang kerap memicu tindak kriminal sadis. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. ***