DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Belakangan ini tengah santer pemberitaan terkait temuan Minyak Kita yang takarannya tidak sesuai atau kurang dari label. Terkait hal tersebut pelaku hingga penjual bisa terancam sanksi hukuman penjara hingga 5 tahundan denda hingga Rp2 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya, S.H saat diwawancarai, Rabu (12/3/2025).
Armaya menjelaskan, pelaku yang dengan sengaja mengurangi takaran dari label yang tercantum telah melanggar Undang-undang Perlindungan konsumen khususnya pasal 8 dan pasal 62. Pelanggaran ini mengancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
[irp]
Sanksi inipun berlaku bagi penjual, baik pemilik toko ataupun pedagang tradisional bisa terancam. Dengan itu pihaknya juga mengajak pedagang teliti dengan produk yang dijual dan tidak menjual produk yang tidak sesuai takaran atau kurang.
Dari sisi konsumen, kata Armaya, jika mendapatkan produk dengan takaran kurang pas, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi setera dengan nilai pembelian. Hal ini sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang Perliundungan Konsumen.
[irp]
Disisi lain Armaya mendorong agar pemerintah dan stake holder terkait melakukan pemantauan terhadap penjualan dan distribusi Minyak Kita di Bali. “Demikian jika ada ditemukan kecurangan agar dilakukan penarikan produk dari pasaran,” imbuhnya.
***