DENPASAR, BALIKONTEN.COM –
Belum genap satu tahun menghirup udara bebas setelah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan atas kasus narkoba, pria berinisial AMS (36) malah menjadi pengedar sabu dan ekstasi.
Namun aksinya diketahui polisi. AMS ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar saat sedang menempel narkoba di Jalan Tukad Banyusari, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 163 butir ekstasi dan sabu seberat 91,61 gram,” kata Kasihumas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (21/5/2025) di Denpasar.
Dijelaskan, AMS menjadi target penangkapan setelah polisi menerima informasi ia mengedarkan narkoba. Petugas terus mengawasi setiap gerak-geriknya.
Benar saja, AMS terlihat keluar masuk gang dengan mengendarai sepeda motor, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 20.45 Wita. Sesekali ia melihat handphonenya.
Tak lama ia menepi di pinggir jalan dan seperti menaruh sesuatu. Saat itu juga petugas yang sudah memantau gerak-geriknya dari jauh langsung menangkapnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 90 butir ekstasi dan 2 paket sabu di dalam tas selempang milik AMS. Polisi kemudian mengecek handphonenya.
Di sana didapat bukti jika tersangka baru saja menaruh paket berisi 85 butir ekstasi tidak jauh dari ia ditangkap, serta sebuah alamat untuk menempel satu paket besar sabu.
Guna pengembangan, polisi membawa ke kosnya di Jalan Gunung Lebah IV, Gang Sandat, Banjar Sari Bhuana, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat. Dari kamar AMS, kembali ditemukan 73 butir ekstasi warna hijau.
Serta barang lain berupa bong atau alat isap sabu, timbangan elektrik, sendok pipet, toples plastik, aluminium foil, plastik klip kosong, gunting dan lain-lain.
“Tersangka mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial DDK untuk dipecah dan ditempel kembali. Tersangka juga mengaku dijanjikan upah Rp50 sekali tempel,” ucap Kasihumas.
***