18/11/2025

Pansus TRAP DRPD Panggil Pengelola Hotel Samabe, Tak Cukup UKL-UPL, DLH Sebut Wajib Kantongi AMDAL

Pansus TRAP DRPD Panggil Pengelola Hotel Samabe, Tak Cukup UKL-UPL, DLH Sebut Wajib Kantongi AMDAL

Pansus TRAP DRPD Panggil Pengelola Hotel Samabe, Tak Cukup UKL-UPL, DLH Sebut Wajib Kantongi AMDAL/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Hotel Samabe Bali Suites & Villas di Nusa Dua, Badung, mendapat sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Akomodasi Pariwisata (TRAP) DPRD Bali, Senin (10/11/2025).

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Bali ini menindaklanjuti temuan permasalahan pelanggaran dan kelengkapan administrasi perizinan hotel yang dioperasikan PT Bali Pradana Segara tersebut. Hotel itu ditemukan beroperasi dengan dokumen lingkungan yang dinilai tidak lagi memadai dan sejumlah izin utama yang telah kedaluwarsa.

Dalam rapat tersebut, Kepala DLHK Provinsi Bali, I Made Rentin, menjelaskan bahwa PT Bali Pradana Segara sebelumnya memang telah memiliki dokumen UKL-UPL yang terbit pada tahun 2008. Namun, dokumen tersebut kini dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi eksisting.

“Beberapa dokumen seperti yang telah diakui tadi, HGB termasuk IMB di dalamnya, sudah berakhir 2023,” ujar Rentin.

Masalah utamanya, lanjut Rentin, adalah terkait luasan lahan. Setelah penelaahan lebih lanjut, DLHK menemukan luasan bangunan dan lahan di area tersebut rata-rata berada di atas 10.000 meter persegi.

“Sesuai dengan ketentuan Permen LHK 4 Tahun 2021, berdasarkan luasan tersebut, dokumen yang wajib dimiliki adalah dokumen AMDAL. Tidak cukup dengan UKL-UPL saja,” tegasnya.

Baru Diurus Setelah Sidak


Hal senada juga disampaikan anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Oka Antara. Ia menyayangkan sikap manajemen hotel yang baru bergerak mengurus perizinan setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) dari dewan.

“Ternyata, ini kan setelah sidak baru diurus. Jadi, niat baik dari awal itu sudah kelihatan,” sentil Oka Antara.

Ia bahkan menduga pihak hotel nekat beroperasi tanpa izin lengkap karena merasa ada yang melindungi. “Seolah-olah dia sudah ada mem-backup sehingga berani jalan belum mengantungi izin yang lengkap,” tambahnya.

Oka Antara menegaskan bahwa Pansus tidak akan mentoleransi pelanggaran, sekalipun pihak hotel kini sedang dalam proses melengkapi izin.

“Kalau umpama dia melengkapi izin-izinnya, tapi kalau pelanggaran ada, kan kita Pansus ini enggak akan mentoleransi pelanggaran-pelanggaran yang ada,” ujarnya.

Jaga “Taksu” Bali


Lebih jauh, Oka Antara mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga kepatuhan terhadap tata ruang dan budaya Bali.

Ia menegaskan, investor boleh datang sebanyak-banyaknya, namun harus tunduk pada aturan yang berlaku dan menghormati kearifan lokal.

“Walaupun izinnya lengkap tapi melanggar tata ruang, itu juga nanti akan dikoreksi. Kita sama-sama menjaga Bali, menjaga Taksu Bali,” katanya.

Menurutnya, Bali tidak membutuhkan investor yang pembangunannya justru merusak keindahan alam atau menyimpang dari kultur, seperti temuan Pansus di Nusa Penida, di mana ada bangunan yang menghalangi pemandangan publik.

“Ke depan, mari kita sama-sama tegas terkait dengan perizinan. Tidak ada lagi investor yang belum mengantungi izin boleh membangun,” pungkasnya.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE