DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Minat masyarakat di Bali untuk berinvestasi terus meningkat. Untuk menghindari masyarakat terjebak investasi bodong, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK konsisten melakukan edukasi.
Terbaru, Agung Rai Wirajaya dan OJK bekerjasama dengan Yayasan Adista Raharja Widyanata menggelar penyuluhan jasa keuangan di Kecamatan Sukawati, Gianyar pada Satu 4 Mei 2024.
Dalam kegiatan ini ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu
Agung Rai Wirajaya menyampaikan harus berhati-hati dalam meminjam uang maupun berinvenstasi, karena banyak perusahaan yang menawarkan hal tersebut tetapi ternyata ilegal.
Ia mengingtkan masyarakat jangan sampai terjebak dengan iming-iming yang sebenarnya dapat merugikan dikemudian hari.
“Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis,” ungkapnya.
Legal apabila lembaga keuangan tersebut diawasi oleh OJK kemudian cek produknya dengan tawaran bunga sekian persen apakah logis atau tidak. Masyarakat juga dapat mengecek hal tersebut, bapak ibu bisa kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157.
Yan Jimmy Hendrik Simarmata selaku Deputi Direktur Pengawasan LJK 2 OJK Provinsi Bali menyampaikan jangan tergiur dengan iming-iming investasi berbunga tinggi.
Pastikan perusahaan investasi memiliki izin dari OJK dan tak hanya perusahaannya tetapi produk keuangan yang ditawarkan juga harus memiliki izin dari OJK.
“Salah satu ciri investasi bodong adalah menjanjikan suku bunga yang tinggi diatas rata-rata suku bunga penjaminan dari lembaga penjamin simpanan. Investasi bodong dapat menjanjikan keuntungan hingga di atas 10% per bulan, sedangkan suku bunga yang dijamin oleh LPS untuk deposito saat ini hanya 7,25% per tahun,,” Kata Jimmy.
Josaphat Fransiscus Kurniawan selaku Analis Eksekutif Direktorat Hubungan Kelembagaan OJK RI juga menambahkan bahwa masyarakat harus berhati-hati saat mengunduh aplikasi investasi atau pinjaman ilegal karena ada kemungkinan akses yang kita berikan dapat disalahgunakan.
Regulasi OJK hanya memberikan akses Camilan (Camera, Microphone, Location) utk aplikasi penyelenggara pendanaan, jangan berikan akses selain 3 hal tsb, jangan mengunduh aplikasi yang meminta akses lebih dari tiga hal tersebut.
“Biasanya aplikasi pinjol ilegal juga bisa meminta akses ke kontak dan galeri foto di smartphone bapak ibu,” jelas Kurniawan
Kegiatan ini menyasar 500 orang di seputaran kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar secara door to door menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet. ***