16/08/2025

Akibat Black Out, YLPK Tuai Banyak Aduan

0ed9a91d-1244-4e5a-9e14-329c224a5ecd

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Keluhan masyarakat terkait terjadinya blackout di Bali pada Jumat (2/5) lalu banyak diterima oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali. Kerugian pun banyak dirasakan masyarakat dari blackout yang berlangsung pukul 16.09 Wita hingga kembali normal 100 persen pada pukul 03.00 Wita.

Direktur YLPK Bali I Putu Armaya SH.,MH Senin (5/5/2025) mengatakan, pengaduan konsumen sangat banyak melalui media sosial, terkait masalah padamnya listrik. Pengaduan yang diterimanya pun menyertai kerugian, seperti beberapa ikan Koi mati yang nilainya mencapai Rp80 juta. “Begitu juga ada peternak ayam di Tabanan komplain karena banyak ayamnya mati,” katanya.

Putu Armaya meminta kejujuran dari PT PLN Persero untuk mengungkap dan menjelaskan apa penyebab padamnya listrik karena sampai saat ini belum dijelaskan secara terperinci dan akurat apa penyebabnya.

Menurutnya, konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang baik benar dan Jujur. “Ini jaman keterbukaan informasi publik yang harus disampaikan dengan jelas. Apalagi sampai saat ini juga masih terjadi pemadaman bergilir di Denpasar dan beberapa daerah lainnya,” terangnya.

Pihaknya mendorong keterbukaan PLN. Setidaknya PLN Unit Induk Distribusi Bali bisa menjelaskan pemadaman Blackout dan Pemadaman tambahan tersebut. Jika sampai saat ini tidak mampu mengungkap akibat terjadinya pemadaman listrik kata Armaya, PLN dianggap gagal melayani konsumen untuk kehandalan dalam menyediakan pasokan listrik.

Dari Pengaduan yang masuk, Armaya akan membela konsumen yang sudah merasa dirugikan sesuai Undang-undang No.8 Tahun 1999 Konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian, jika pelaku usaha tidak mampu memberikan pelayanan barang dan atau jasa dengan baik termasuk tidak mampu memberikan pelayanan Listrik kepada konsumen dengan baik.

Konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian berupa, ganti rugi barang uang atau santunan yanag setara nilainya. “Bahkan Konsumen berhak mengajukan Gugatan Class Action Akibat Pemadaman ini,” ujarnya.

Dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan bersurat kepada Direktur Utama PLN dan Jajaran, untuk meminta pertanggungjawaban hukum akibat pemadaman ini, jika tidak ada solusi gugatan hukum akan dilakukan untuk memperjuangkan hak hak konsumen listrik di Bali.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!