DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Dalam rangka mengantisipasi penduduk pendatang (Duktang) perlu adanya pengawasan, pendataan serta tertib administrasi kependudukan secara kontinyu dan optimal agar tidak menjadi potensi gangguan di kemudian hari.
Kegiatan Yustisi dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Denpasar Barat Iptu I Nengah Sulatra bersama Padal Aiptu Wayan Surana, Bhabinkamtibmas Desa Tegal Harum Aiptu I Gusti Ngurah Agung Suparta, Babinsa Sertu Avip Andian, Kepala Dusun dan Linmas Desa setempat melaksanakan kegiatan pendataan terhadap rumah kos milik Ketut Wira Atmaja di jalan Gunung Muria No. 3, Banjar Tegal Sari Desa Tegal Harum Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (17/1/2025) malam.
Dalam kegiatan tersebut Pawas mengatakan telah melakukan pemeriksaan, pengecekan dan pendataan terhadap warga pendatang yang berdomisili di rumah kos tersebut.
“kami hadir di tempat ini memberikan himbauan kepada para penghuni kos agar senantiasa ikut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, waspada terhadap penyebaran paham radikal dan diharapkan secepatnya memberikan informasi kepada Kepolisian. Serta apabila mendengar ataupun melihat sesuatu yang mencurigakan di mohon segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau datang langsung ke kantor polisi terdekat” kata Pawas.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trinadewi W, S.H., S.IK., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, “Piket Pawas bersama aparatur desa telah melaksanakan pendataan di wilayah Desa Tegal Harum dengan sasaran warga pendatang yang berdomisili sementara di rumah kos. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan harkamtibmas yang kondusif sebagai tindakan preventif dalam menangani masalah administrasi penduduk pendatang”, ucapnya. ***