DENPASAR, BALIKONTEN.COM –
Program Bali Mandiri Energi menjadi peluang besar bagi lulusan SMK dan sekolah teknik untuk terlibat aktif dalam sektor PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya). Instalasi rooftop hingga solar farm mampu membuka lebih banyak lapangan kerja baru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Panel Surya Abadi (APSA) Gusti Ayu Kadek Widia. Ia menekankan pentingnya keterlibatan anak muda dan sekolah kejuruan dalam transisi energi ini. “Program Bali Mandiri Energi menjadi peluang besar bagi lulusan SMK dan sekolah teknik untuk terlibat aktif dalam sektor PLTS. Kolaborasi ini juga kami dorong melalui edukasi, pembiayaan inklusif, serta peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal,” jelas Gusti Ayu.
APSA saat ini kata dia, beranggotakan badan usaha sektor PLTS di Bali, dan menjadi mitra strategis dalam menjembatani perubahan regulasi serta standardisasi pemasangan PLTS sesuai Permen ESDM terbaru tahun 2024.
PLN UID Bali seniri menyatakan kesiapan mendukung ekosistem energi terbarukan di Bali melalui kemitraan multisektor. Hal ini disampaikan oleh Manajer Strategi Pemasaran PLN UID Bali, Ida Bagus Surya Respati. “Kami membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya, termasuk dengan APSA dan dunia pendidikan,” ungkap Ida Bagus Surya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster, menegaskan bahwa kemandirian energi dengan energi bersih bagi Pulau Bali adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. “Bali mandiri energi tidak bisa ditawar lagi. Ini soal kedaulatan dan masa depan pulau kita yang nota benenya tidak memiliki sumber daya alam batubara ataupun migas lainnya. Salah satu solusi nyata yang bisa segera dilakukan adalah pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap secara masif,” ujar Gubernur Koster.
Gubernur menyoroti ketergantungan Bali terhadap pasokan listrik dari luar pulau yang masih tinggi, sedangkan kebutuhan listrik di Bali yang merupakan daerah tujuan wisata dunia terus bertumbuh 14% hingga 16% untuk keperluan listrik dan potensi energi surya di Bali sangat melimpah.
Upaya ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali No. 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Energi Surya Atap. Pemprov Bali juga telah menerapkan kewajiban pemanfaatan PLTS atap di gedung-gedung milik pemerintah dan fasilitas umum lainnya.
***