09/08/2025

Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Wisatawan Asing: Larang Panjat Pohon Suci hingga Ucapan Kasar

Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2025 di Besakih: Nyéjer 21 Hari Penuh Makna

Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2025 di Besakih: Nyéjer 21 Hari Penuh Makna/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing pada Senin, 24 Maret 2025. Acara peluncuran berlangsung di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, sebagai upaya menjaga kelestarian budaya dan kenyamanan di Pulau Dewata. Aturan ini hadir untuk mengatur tingkah laku turis asing alias “bule” agar lebih hormat terhadap adat istiadat, tradisi, dan lingkungan Bali.

Berikut poin-poin penting dari SE Nomor 07 Tahun 2025 tersebut yang wajib dipahami para wisatawan asing:

Hormati Budaya dan Kesucian Bali

Wisatawan diwajibkan menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan dengan sungguh-sungguh. Ini termasuk menghargai prosesi upacara adat yang sedang berlangsung.
Busana sopan menjadi keharusan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, atau berkeliaran di tempat umum. Tinggalkan pakaian minim atau tak pantas di koper Anda!
Sopan santun harus dijaga, baik di kawasan wisata, restoran, pusat perbelanjaan, hingga jalan raya.

[irp]

Aturan Praktis untuk Liburan Nyaman

  • Sebelum berangkat atau saat tiba, bayar pungutan wisatawan asing via situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/. Mudah, cepat, dan elektronik!
  • Saat menjelajah destinasi wisata, pastikan ada pemandu berlisensi yang paham betul adat Bali menemani Anda.
  • Tukar uang di tempat resmi berlogo QR Bank Indonesia, bukan di sembarang tempat.
  • Gunakan rupiah atau pembayaran dengan QR Standar Indonesia untuk transaksi sehari-hari.
  • Patuhi aturan lalu lintas: pakai helm, bawa SIM internasional/nasional yang masih berlaku, dan jangan berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
  • Pilih transportasi roda empat resmi dari penyedia terdaftar, dan menginap hanya di akomodasi berizin.

Larangan Ketat yang Tak Boleh Dilanggar

  • Jangan masuk ke Utamaning Mandala atau Madyaning Mandala di pura, kecuali untuk bersembahyang dengan busana adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
  • Memanjat pohon suci? Dilarang keras! Begitu juga berfoto tak sopan di bangunan sakral atau bertelanjang di tempat suci.
  • Buang sampah sembarangan, kotori danau, sungai, atau laut? Jangan coba-coba.
  • Plastik sekali pakai seperti kantong, styrofoam, atau sedotan plastik juga dilarang digunakan.
  • Ucapkan kata kasar, ribut, atau bersikap agresif—baik langsung maupun lewat media sosial seperti hate speech dan hoax—akan berujung sanksi.
  • Bekerja tanpa izin resmi atau terlibat aktivitas ilegal, termasuk jual beli narkoba, juga masuk daftar hitam.

[irp]

Sanksi Menanti Pelaku Pelanggar

Bagi turis asing yang bandel, siap-siap menghadapi konsekuensi. Pelanggaran aturan di atas bisa berujung sanksi administratif hingga proses hukum sesuai undang-undang di Indonesia. Tak bayar pungutan wisatawan? Akses ke objek wisata akan ditutup untuk Anda.

Peran Aktif Masyarakat dan Penegakan Hukum

Masyarakat Bali diajak turut mengawasi. Jika melihat pelanggaran, laporkan via WhatsApp Siaga 081-287-590-999. Sementara itu, Satpol PP Provinsi Bali akan melakukan pengawasan ketat, dan Polda Bali siap menindak tegas setiap pelaku dengan sanksi atau jalur hukum.

[irp]

Ajakan untuk Dukung Tatanan Baru

Semua pihak, mulai dari pelaku wisata hingga masyarakat lokal, diminta memahami dan mensosialisasikan aturan ini. Berlaku sejak ditetapkan, SE ini jadi langkah konkret Bali menjaga harmoni antara wisatawan dan budaya lokal.

Dengan aturan ini, Bali tak hanya ingin tetap jadi surga liburan, tapi juga destinasi yang terjaga adat dan alamnya. Jadi, buat para bule yang mau liburan ke sini, hormati aturan dan nikmati Bali dengan cara yang lebih bermakna!

***

 

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!