Ekonomi

Bea Cukai Gencarkan Pengawasan Harga Rokok dan Cegah Peredaran Ilegal

Komisi XI DPR Cukai Berlebih Pada Rokok Bisa Dorong Masyarakat Beralih ke Rokok Ilegal

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah mengintensifkan pengawasan harga rokok di berbagai wilayah Indonesia. Petugas Bea Cukai menyisir toko ritel modern hingga warung tradisional untuk memastikan harga jual eceran (HJE) rokok sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kegiatan ini dilakukan melalui pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP), di mana petugas mencatat harga aktual rokok dari berbagai merek yang beredar. Selain mengawasi harga, Bea Cukai juga memanfaatkan momen ini untuk mengedukasi pedagang tentang bahaya rokok ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pengawasan HTP bertujuan menciptakan pasar rokok yang sehat dan patuh pada regulasi cukai. “Kami berupaya menjaga transparansi harga sekaligus mengajak pedagang untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” ungkap Budi pada Senin, 16 Juni 2025.

Pemantauan ini berlangsung serentak di berbagai daerah. Di Jawa Timur, Bea Cukai Kediri dan Malang menggelar pengawasan di sejumlah kabupaten dan kecamatan selama Mei dan Juni 2025. Sementara itu, Bea Cukai Denpasar memantau pasar di Bali, dan Bea Cukai Parepare serta Nunukan melakukan hal serupa di Sulawesi dan Kalimantan Utara. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta juga memeriksa harga rokok di seluruh kabupaten dan kota.

Menurut Budi, pengawasan rutin ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap regulasi harga rokok sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. “Pemantauan harga rokok menjadi alat penting untuk mengevaluasi kebijakan tarif cukai di masa depan dan menjaga ekosistem pasar yang sehat,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Bea Cukai berkomitmen menciptakan pasar rokok yang transparan dan bebas dari peredaran rokok ilegal. Upaya ini diharapkan dapat melindungi konsumen sekaligus menjaga keuangan negara dari praktik yang merugikan.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: