Nasional

Begini Isi dari Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 yang Telah Disahkan Provinsi Bali

profil lengkap wayan koster dan sisi lainnya

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Revisi ini memperkuat landasan hukum untuk mengelola pungutan wisatawan asing, sekaligus membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga guna meningkatkan pendapatan daerah dan kualitas pariwisata Bali.

Revisi tersebut mencakup 12 poin perubahan yang disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-15 DPRD Bali pada Selasa, 15 April 2025. Salah satu poin penting adalah pengaturan imbal jasa, yaitu kompensasi finansial bagi individu atau kelompok yang berkontribusi dalam pengelolaan pungutan wisatawan asing. Imbal jasa ini ditetapkan maksimal tiga persen dari total transaksi pungutan.

Selain itu, revisi Perda menghadirkan Pasal 4A yang mengatur pengecualian pungutan. Wisatawan asing yang berada di Bali untuk urusan dinas, urusan kewarganegaraan, atau proyek pembangunan Bali tidak wajib membayar pungutan.

Ada pula Pasal 10A yang menekankan peningkatan kualitas pariwisata budaya Bali melalui pengembangan destinasi, industri pariwisata, strategi pemasaran, dan kelembagaan pariwisata.

Untuk mendukung operasional pungutan, revisi Perda memasukkan Pasal 13A dan 13B. Pasal ini mengatur kerja sama dengan pihak ketiga sebagai collecting agent, mitra manfaat, atau end point. Pasal 16A juga ditambahkan untuk memberikan sanksi administratif bagi wisatawan asing yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran pungutan.

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan bahwa revisi Perda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pembangunan pariwisata Bali.

Ia optimistis aturan baru ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pungutan wisatawan asing. “Jika saat ini pendapatan dari pungutan mencapai Rp300 miliar, kami targetkan bisa naik hingga Rp600 miliar, terutama saat musim ramai di bulan Juni,” ujarnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik pengesahan revisi Perda ini. Menurutnya, aturan baru ini memberikan payung hukum yang jelas untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga, meski identitas mitra tersebut belum diungkap.

Koster juga berencana mengajukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Wisatawan Asing agar selaras dengan Perda baru.

Ia memastikan proses pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berjalan cepat, didukung oleh respons positif dari kementerian. “Kami targetkan Mei 2025, Perda dan Pergub baru ini sudah bisa diterapkan secara efektif,” katanya.

Dengan revisi ini, Bali tidak hanya berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat pelestarian budaya dan lingkungan alam melalui pengelolaan pariwisata yang lebih terstruktur.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya tarik Bali sebagai destinasi wisata dunia, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dirasakan oleh masyarakat lokal.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: