Hankam

Buka Rumah Makan di Jembrana, Dua WNA Turki Dideportasi

Dua WNA Turki Dideportasi

BADUNG, BALIKONTEN.COM – Dua warga negara asing (WNA) asal Turki harus angkat kaki dari Indonesia setelah kedapatan menjalankan bisnis rumah makan di Jembrana dengan visa kunjungan. Imigrasi Singaraja langsung bertindak tegas dan mendeportasi keduanya dalam operasi pengawasan Wira Waspada.

Dua WNA tersebut, MT (39) dan FY (31), diamankan pada 20 Februari 2025 dalam operasi yang berlangsung sejak 17 Februari. Berdasarkan pemeriksaan, FY sudah masuk ke Indonesia sejak November 2024, sementara MT menyusul pada Januari 2025. Mereka tiba melalui Bandara Ngurah Rai dengan visa kunjungan, tetapi ternyata malah menjalankan bisnis kuliner di Jembrana.

[irp]

Dalam usaha ini, MT berperan sebagai juru masak, sedangkan FY mengurus pemesanan makanan. Sayangnya, aktivitas ini melanggar aturan karena visa kunjungan tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja atau berbisnis di Indonesia.

Atas pelanggaran ini, Imigrasi menjatuhkan sanksi sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya resmi dideportasi pada 5 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai dengan rute Denpasar – Kuala Lumpur – Sharjah – Istanbul, menggunakan maskapai AirAsia X Berhad dan Air Arabia. Selain itu, mereka juga dikenakan pencekalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

[irp]

Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan semakin diperketat.

“Kami senantiasa melakukan patroli pengawasan dan juga berkolaborasi bersama pihak-pihak terkait. Setiap pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hendra.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: