KARANGASEM, BALIKONTEN.COM – Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, akhirnya buka suara, mendengar keluhan dan pengaduan dari warga Desa Eka Adnyana, Kecamatan Kubu, atas terjadinya reklamasi oleh perusahaan PT Pasir Toya Anyar Kubu (PT PTAK), yang dilaporkan ke Polda Bali, telah melakukan reklamasi tanpa ijin, serta menutup sempadan pantai sebagai akses krama Desa Adat Tianyar ke Pura Dalem dan Setra melalui pantai, yang sudah digunakan secara turun temurun. Hal itu ditegaskan Nengah Darma, SH, selaku kuasa hukum masyarakat, termasuk melaporkannya ke Polda Bali.
Reklamasi tanpa ijin itu merupakan bangunan baru berlokasi di sebelah barat, selain dermaga sebelumnya di sebelah timur, yang memang sudah punya ijin, dan menjadi dermaga untuk mengangkut pasir galian C ke berbagai proyek yang ada di Bali selatan.
Menurut Nengah Darma yang mewakili dan sebagai Kuasa pelapor ke Poda Bali, PT PTAK membangun dermaga baru tersebut, karena sudah tidak bisa menggunakan dermaga sebelumnya yang memang ada ijinnya, sebagai buntut konflik para pemegang saham PT PTAK di dermaga sebelah timur tersebut.
Selain mengirim laporan ke Polda Bali dan menembuskan laporannya ke banyak Lembaga, seperti Presiden RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, DPD RI dari Provinsi Bali, KPK RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Bali, DPRD Bali, Kadis LH Provinsi Bali, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, termasuk ke PHDI Pusat dan PHDI Bali, serta MDA Bali.
Kemudian, atas laporan tersebut, pada 16 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Team Krimsus Polda Bali bersama Satpol PP Prov.Bali, KLH prov. Bali, PU Prov.Bali , yang turun langsung di TKP yang diduga reklamasi tanpa ijin olh PT.PTAK Kubu Karangasem Bali, tersebut.
Di lapangan Tim gabungan tersebut menemukan fakta, proyek oleh PT PTAK telah menutup akses jalan di pantai, yang sudah secara turun temurun digunakan oleh krama desa adat, termasuk sebagai akses untuk ke Pura Dalem dan Setra.
‘’Kami minta, Pemerintah harus tegas menindak pelaku, kalau terbukti melakukan reklamasi pantai tanpa ijin, menutup akses publik di pantai untuk menuju Pura Dalem dan Setra, seperti dikeluhkan para pemrotes. Apa hasil hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Gabungan itu juga mesti diungkap secara transparan, agar masyarakat bisa ikut mengawasi,’’ ujar Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, SH, didampingi Sekretaris Putu Wirata Dwikora, SH, MH.
Seperti diberitakan media detikBali.com, Rabu, 14 Agustus 2024, sejumlah warga dari Desa Adat Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, melakukan unjuk rasa, memprotes dan menuntut PT Pasir Toya Anyar Kubu (PT PTAK).
Pengurukan tersebut diduga dilakukan tanpa izin. Selain memprotes langsung dengan berdemonstrasi pada 14 Agustus 2024, reklamasi tanpa ijin tersebut sudah dilaporkan ke Polda Bali, melalui laporan tertanggal 24 November 2024.
Ujar Nengah Darma, sebagaimana diberitakan media detikBali,”Pengurukan laut atau reklamasi tersebut lumayan panjang sekitar 20-30 meter ke dalam. Sehingga, sangat merugikan kami selaku masyarakat,” kata Darma, Rabu (14/8/2024).
Darma mengungkapkan aktivitas reklamasi itu membuat pesisir pantai makin abrasi dan lingkungan di sekitar juga rusak. Selain itu, akses jalan juga tertutup dari barat hingga ke timur yang ada di pantai sehingga aktivitas masyarakat terganggu.
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum PT Pasir Toya Anyar Kubu, I Made Arnawa, seperti dimuat baliportalnews.com pada 15 Agustus 2024, menegaskan bahwa pembangunan dermaga di wilayah itu sudah dimulai sejak 2013. Namun, perusahaan baru diambil alih oleh PT PTAK pada 2019.
“Pengurukan laut ini dilakukan oleh pemilik sebelumnya, bukan oleh kami,” tegas Arnawa. Ia juga menambahkan bahwa semua izin terkait pembangunan, termasuk reklamasi yang dilakukan sebelumnya, sudah lengkap. “Tidak ada aktivitas tanpa izin di lokasi tersebut. Semua sudah melalui prosedur yang benar,” lanjutnya. ***